Potretsumut.com – Astri Fauziah (19) seorang asisten rumah tangga di kota Bandung, Jawa Barat ditangkap polisi karena menculik anak majikannya sendiri yang masih berusia 3 tahun.
Pelaku kemudian meminta uang tebusan sebesar Rp50 juta.
Oleh pelaku korban dibawa berkeliling Bandung menggunakan kendaraan umum sampai akhirnya pelaku bertemu dengan pacarnya dengan menyiapkan kartu ponsel baru untuk menelepon majikannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia pun meminta tebusan sebesar Rp50 juta namun pelaku hanya mendapat uang tebusan sebesar Rp3,5 juta dari majikannya.
Usai mendapat uang transferan tersebut, pelaku langsung mengembalikan korban dengan cara meninggalkannya tidak jauh dari rumah korban.
Tak berselang lama, kemudian pelaku ditangkap Satesrim Polrestabes Bandung
Kapolrestabes Bandung Kombes Budi Sartono mengungkapkan, penculikan itu dilakukan karena Astri diduga terlilit utang. Dia yang telah bekerja 1,5 tahun itu kemudian nekat menculik balita majikannya.
“Tersangka menculik anak majikannya yang bernama KA, dengan cara bekerjasama dengan pacarnya yaitu G. Dibawa pada 30 November 2023 pukul 17.00 WIB,” kata Budi
Usai mendapat uang tebusan yang diminta, Astri dan Ganjar membawa kembali anak majikannya itu ke dekat rumahnya. Di sebuah gang di wilayah Cikutra, anak majikannya itu lalu diturunkan dan keduanya langsung kabur melarikan diri.
“Anak ini kemudian ditemukan pada pukul 01.15 WIB dini hari oleh anggota linmas karena saat itu korban sedang menangis sendirian. Untungnya korban bisa berbicara dan mengetahui rumahnya, dan diantar ke rumah orang tuanya,” ucap Budi.
Astri dijerat Pasal 86 jo Pasal 76F Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara.