Dapat Somasi dari Timses Caleg karena Melepes Stiker Caleg di Rumahnya, Netizen Pasang Badan buat Agus Gemoy

Rabu, 6 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Korban bisa hubungi saya apabila butuh (bantuan) somasi balik.” tulis akun @kikokarli.

“Pasal 167 ayat (1) KUHP Barang siapa memaksa masuk ke dalam rumah, ruangan atau pekarangan tertutup yang dipakai orang lain dengan melawan hukum atau berada di situ dengan melawan hukum, dan atas permintaan yang berhak atau suruhannya tidak pergi dengan segera, diancam dengan pidana penjara paling lima sembilan bulan” tulis akun @kikokarli lagi

BACA JUGA  Jumlah Korban Meninggal Erupsi Gunung Merapi bertambah Jadi 23 jiwa, Berikut Update Data Identitas Korban
BACA JUGA  Kesaksian, Detik-detik Rifandi Korban Selamat Erupsi Gunung Merapi Selamatkan diri dan Selamatkan 4 Pendaki Lainnya

“Orang-orang sekarang memang nggak tahu malu. Udah nempel tanpa izin di properti orang, pas dicabut malah nuntut.” tulis akun @kurniawansyhrl.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Samakan Politik Dinasti Jokowi dengan Kesultanan Yogyakarta, Netizen Julid ke Ade Armando

“Mulai hari ini sy akan pasang tulisan di teras rumah – PASANG STIKER APAPUN SOAL PARTAI TANPA IZIN SAYA PIDANAKAN.” tulis akun @anjanywidyast

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru