Selama konferensi pers yang berlangsung di Markas Polresta Bogor Kota pada hari Selasa, (5/12/2023), Alung mengungkapkan bahwa ia tidak berniat membunuh pacarnya.
Dengan kepala tertunduk dan tangan diborgol, mengenakan seragam tahanan, Alung berbicara di hadapan polisi dan wartawan, “Saya tidak memiliki niat untuk membunuh,” ujarnya.
Dalam konferensi tersebut, Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso, Kepala Polresta Bogor Kota, mengkonfirmasi bahwa Alung telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami menjerat tersangka dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” kata Bismo.
Bismo menjelaskan bahwa korban terakhir kali terlihat bersama teman-temannya pada Kamis malam, 30 November 2023, sebelum akhirnya dijemput oleh Alung dan menuju ke sebuah hotel.
“Di hotel, mereka menjalin hubungan intim. Setelah itu, saat pelaku mengusulkan putus, korban menolak dan berteriak, yang berujung pada pembekapan mulut dan hidung korban oleh tersangka selama lima menit hingga menyebabkan kematian,” terang Bismo.
Ancaman 15 Tahun Penjara: Orang Tua Fitria Minta Dihukum Maksimal
Iwan Irawan, ayah Wulan, mendesak agar Alung mendapat hukuman maksimal.






