Potretsumut.com, MEDAN – Hari guru yang berlangsung tanggal 25 November kemarin, dinodai oleh oknum kepala sekolah di salah satu SMP di Deliserdang yang melakukan pencabulan terhadap muridnya.
Dalam melakukan aksi bejatnya JR oknum kepala sekolah tersebut berpura-pura mencari kesalahan muridnya dan memanggilnya ke dalam ruangannya
Setelah sisinya masuk ke dalam ruangannya, JR pun langsung melakukan aksi dengan mencabuli murid-muridnya.
Diketahui, korban dari aksi pencabulan JR tersebut lebih dari satu orang murid
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Teuku Fathir Mustafa membenarkan penangkapan oknum kepala sekolah tersebut.
“Sudah kami tetapkan tersangka dan sudah dilakukan penahanan. Kami juga sudah melakukan pemeriksaan dan meminta keterangan dari para korbannya,” kata Fathir, Rabu (29/11/2023).
Katanya, berdasarkan hasil penyelidikan pihak kepolisian, diduga pelaku ini melakukan perbuatan cabul tersebut kepada lebih dari satu orang siswinya.
“Dari keterangan yang ada, ada beberapa korban yang saat ini masih kami lakukan pendalaman. Dari masing-masing korban yang menyatakan pernah di sentuh areal intimnya,” sebutnya.
Lebih lanjut, Fathir menuturkan, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak.
Selain itu, polisi juga telah berkoordinasi dengan Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) untuk melakukan trauma healing kepada seluruh korbanya.
Fathir menjelaskan, pelaku dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman diatas lima tahun penjara.