Potretsumut.com, Jakarta – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI merevisi jadwal debat capres-cawapres 2024. Dalam revisi terbaru terdapat perbahan jadwal debat keempat.
Hal tersebut disampaikan, Ketua Divisi Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat KPU RI, August Mellaz.
Ia mengklarifikasi, jadwal capres-cawapres keempat yang semula diagendakan berlangsung tanggal 14 Desember 2023, direvisi ke hari Minggu tanggal 21 Desember 2023.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Debat akan dilaksanakan sebanyak 5 kali dan dilaksanakan di Jakarta,” kata August Mellaz.
BACA JUGA : Debat Khusus Cawapres Ditiadakan, Netizen Julid Gibran Rakabuming
Berikut ini jadwal debat capres-cawapres yang resmi oleh digelar KPU, selengkapnya:
– Debat pertama tanggal 12 Desember 2023;
– Debat kedua tanggal 22 Desember 2023;
– Debat ketiga tanggal 7 Januari 2024;
– Debat keempat tanggal 21 Januari 2024;
– Debat kelima tanggal 4 Februari 2024.
Selain mengabarkan revisi jadwal debat, August Mellaz juga menyampaikan bahwa debat akan digelar 5 kali dan semuanya berlangsung di Jakarta.
Berbeda dari rencana yang sempat disampaikan KPU sebelumnya, bahwa debat capres akan digelar di beberapa daerah yang mewakili bagian barat, tengah dan timur Indonesia.
“Demikian informasi dan sekaligus mengklarifikasi sejumlah berita yang beredar,” tutupnya.
Tema yang akan didebatkan merujuk pada visi nasional sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).
KPU menyebut tema ditetapkan setelah berkoordinasi dengan Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Adapun tema spesifik setiap debat Pasangan Calon disusun bersama dengan panelis sesuai dengan bidang keahliannya.
Berdasarkan Peraturan KPU No. 15 tahun 2023 Pasal 50 Ayat (1), debat dilakukan dengan rincian 3 kali untuk calon presiden dan 2 kali untuk calon wakil presiden. Masih bisa diubah KPU atas koordinasi dengan DPR.