Potretsumut.com – Hendri Cahaya Putra (26) terduga pelaku pencabulan dan sodomi anak dibawah umur di Tapanuli Tengah ternyata pernah bekerja sebagai driver gojek di Medan
Hal tersebut diketahui dalam Curriculum Vitae (CV) yang di upload di LinkedIn.
Sosok Hendri Cahaya Putra juga sempat dikenal sebagai seorang mahasiswa yang memiliki IPK cumlaude yaitu 3,69.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam CV tersebut, ia menuliskan pernah bekerja di depot air ro mulai dari 2015-2017. Sedangkan di tahun 2017 ia pernah praktek kerja di Kantor Camat Medan Amplas dan di tahun 2019 ia menjadi driver gojek.
Dalam CVnya tersebut ternyata Hendri Cahaya Putra lama tinggal di Bekasi.
BACA JUGA: Licin, Ini Cara Hendri Cahaya Putra DPO Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah Kabur dari Kejaran Polisi
Tercatat ia sejak dari SD sampai SMP mulai dari 2003 -2012 bersekolah di Yayasan Islam Al-Munir Tambun Selatan, Bekasi.
Sedangka masa SMA nya tahun 2012-2015, ia bersekolah di SMAN 03, Kaur Bengkulu.
Setelah tamat SMA, ia melanjutkan kuliah di SMTIK Budi Darma jurusan Teknik Informatika sejak tahun 2015-2019
Namun Hendri Cahaya Putra kini terjerat kasus dugaan pencabulan dan sodomi 30 anak dibawah umur.
Diketahui, Hendri Cahaya Putra kini masuk DPO karena diduga menjadi pelaku pencabulan anak.
BACA JUGA : Aksi Bejat Hendri Cahaya Putra Pelaku Pelecehan dan Sodomi anak dibawah Umur Terbongkar Guru Ngaji
Tak tanggung-tanggung, Hendri diketahui melakukan rudapaksa ke anak-anak berusia 7 hingga 14 tahun.
Berdasarkan laporan yang ada, Hendri diketahui memaksa salah satu korban untuk kemudian dirudapaksa di salah satu Kecamatan Tapanuli Tengah.
Kepolisian Resor (Polres) Tapanuli Tengah telah menetapkan Hendri Cahaya Putra sebagai tersangka pencabulan dan sodomi anak di daerah Sorkam Barat, Kab Tapteng
Berikut beberapa fakta tentang Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan anak dibawah umur
Penetapan Hendri Cahaya Putra sebagai tersangka setelah salah satu orang tua korban yakni AM (Wanita, 38) Warga dusun III Pasar Sorkam melaporkan kejadian tersebut di unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (14/11/2023).
BACA JUGA: 7 Fakta Hendri Cahaya Putra Pelaku Sodomi Anak dibawah Umur di Tapteng, Salah satunya Tak Mau Bersentuhan dengan Wanita
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, menjelaskan bahwa kronologis bermula ketika salah satu korban (anak ibu AM) bercerita bahwa anaknya dkk telah di cabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka.
Saat korban sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban.
Setelah adanya informasi dari korban kepada orang tuanya, karena korban mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma, ibu korban AM (38) melaporkan kejadian tersebut keperangkat desa Pasar Sorkam dan pihak Kepolisian.