Licin, Ini Cara Hendri Cahaya Putra DPO Pencabulan 30 Anak di Tapanuli Tengah Kabur dari Kejaran Polisi

Rabu, 29 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan dan sodomi 30 anak dibawah umur

Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan dan sodomi 30 anak dibawah umur

Potretsumut.com – Hingga saat ini Hendri Cahaya Putra pelaku pencabulan dan sodomi 30 anak dibawah umur masih juga belum tertangkap.

Saat ini Polres Tapanuli Tengah pun memburu Hendri Cahaya Putra yang menjadi tersangka pencabulan dan sodomi terhadap 30 anak, bahkan polisi juga sudah menyebar atau rilis DPO

Aksi bejat yang dilakukan Hendri berlangsung selama dua tahun dan baru ketahun pada pertengahan November 2023 dan para korban tersebar di dua desa di Tapanuli tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam menjalankan aksi bejatnya, Hendri mengiming-imingi para korbannya untuk bermain game handphone tersangka.

Saat korban sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban.

Polisi pun masih kesulitan menangkap Hendri Cahaya Putra, sehingga menetapkan dia sebagai DPO.

Seakan licin, Hendri mematikan semua alat komunikasinya, untuk mengaburkan keberadaannya.

Selain itu, dua akun medsos yakni facebook dengan user Hendri Cahaya Putra dan instagaram @hendri.cahaya12 dua-duanya tidak ditemukan.

Sehingga jejak digital, pria berumur 26 tahun ini tidak ditemukan.

Sebelumnya, Kepolisian Resor (Polres) Tapteng telah menetapkan Hendri Cahaya Putra sebagai tersangka pencabulan dan sodomi anak di daerah Sorkam Barat, Kab Tapteng

Penetapan Hendri Cahaya Putra sebagai tersangka setelah salah satu orang tua korban yakni AM (Wanita, 38) Warga dusun III Pasar Sorkam melaporkan kejadian tersebut di unit SPKT Polres Tapanuli Tengah pada Selasa (14/11/2023).

Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Basa Emden Banjarnahor, menjelaskan bahwa kronologis bermula ketika salah satu korban (anak ibu AM) bercerita bahwa anaknya dkk telah di cabuli oleh tersangka HCP alias Hendri sekitar tahun 2022 hingga September 2023 di rumah tersangka.

BACA JUGA  Rambut Rontok, ini Bahan Alami Cegah Rambut Rontok

Saat melakukan aksinya Hendri mengiming-imingi korban untuk bermain game handphone tersangka.

Saat korban sedang bermain game, tersangka melakukan tindakan pencabulan dengan memasukkan tangan pelaku kedalam celana korban dan sampai terlapor juga melakukan sodomi kepada korban.

Setelah adanya informasi dari korban kepada orang tuanya, karena korban mengalami rasa sakit pada bagian dubur dan merasa trauma, ibu korban AM (38) melaporkan kejadian tersebut keperangkat desa Pasar Sorkam dan pihak Kepolisian.

 

 

Berita Terkait

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya
Legislator Sosialisasikan Empat Pilar MPR dan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan
Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’
Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan
Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan
Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
Harli Siregar, Putra Simalungun yang jadi Kajati Sumut
Perang Melawan Malaria Dimulai di Tanjung Beringin

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:10 WIB

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 14:42 WIB

Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’

Senin, 7 Juli 2025 - 13:49 WIB

Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan

Senin, 7 Juli 2025 - 11:59 WIB

Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:51 WIB

Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

Berita Terbaru

Terdakwa Herli Fadli Nasution (29) pembunuh seorang bocah SMP, AS, saat mendengar vonis seumur hidup atas dirinya di PN Sergai, Selasa (8/7/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Rabu, 9 Jul 2025 - 08:23 WIB

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Hukum dan Kriminal

Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:44 WIB