Buron Selama 3 Bulan, Mantan Rekotor UINSU Prof Dr Saidurrahman Ditangkap Kejari Medan

Selasa, 28 November 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangan diborgol. Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman (pakai rompi) dibawa ke Rutan Klas I Medan

Tangan diborgol. Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman (pakai rompi) dibawa ke Rutan Klas I Medan

Potretsumut.com, Medan – Tiga bulan buron, Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan tangkap Mantan Rektor UINSU Prof Dr Saidurrahman.

Selama pelariannya, mantan rektor UINSU tersebut kerap berpindah-pindah untuk mengelabui petugas menghindari agar tidak ditangkap.

Prof Dr Saidurrahman, ditangkap disalah satu sudut Kota Medan, Senin (27/11/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat ini Saidurrahman, menjalani pemeriksaan sementara didampingi penasihat hukumnya, sebelum dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan.

“Yang bersangkutan sudah kita lakukan pemanggilan 3 kali secara patut tapi tidak datang. Pimpinan selanjutnya mengeluarkan Surat Perintah penetapan Prof Dr Saidurrahman masuk daftar pencarian orang (DPO). Tertanggal 3 Agustus 2023 lalu,” ucap Kepala Seksi Intelijen (Intel) Simon didampingi Kasi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Mochamad Ali Rizza

Saidurrahman merupakan salah seorang dari 3 terdakwa perkara korupsi terkait penggunaan dana program Ma’had Al-Jami’ah (pemondokan) para mahasiswa baru Tahun Anggaran (TA) 2020/2021.

Tiga bulan lebih berstatus buronan perkara dugaan korupsi senilai Rp956.200.000, tim Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan.

“Untuk 2 terdakwa lainnya atas nama eks Kepala Pusat Pengembangan Bisnis (Pusbangnis) Sangkot Azhar Rambe (SAR) serta Evy Novianti Siregar selaku staf Unit Pelayanan Teknis (UPT) Pusbangnis UINSU sedang berjalan di Pengadilan Tipikor Medan. Sedangkan Saidurrahman sebelumnya disidangkan secara in absentia,” kata Simon.

Lebih lanjut Kasi Pidsus Mochamad Ali Rizza, mengatakan, terdakwa diamankan di salah satu sudut Kota Medan.

Selama DPO, terdakwa berpindah-pindah, Medan – Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek) terus ke kampung halamannya di Labuhanbatu Selatan (Labusel), Provinsi Sumut,” urainya.

Prof Dr Saidurrahkan dan kawan-kawan (dkk) tersandung perkara korupsi Program Wajib Ma’had Al-Jami’ah di TA dimaksud karena tidak bisa mempertanggung jawabkan penggunaan dana yang dikutip dari para mahasiswa / mahasiswi baru.

Para terdakwa sebutnya dijerat dengan dakwaan primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,” pungkas Simon yang juga Juru Bicara Kejari Medan tersebut.

Berita Terkait

Siswa SMKN 10 Medan Gagal Daftar SNBP, Sutarto Desak Disdik Sumut Cari Solusi
Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang
Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group
Hari Kesadaran Nasional: Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Kolaborasi untuk Pembangunan
Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi
Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember
15.000 Jemaat Meriahkan Natal Oikumene Sumut 2024: Naslindo Sirait Tegaskan Oikumene Rumah Bersama 
Besok Pemprov Sumut Berangkatkan 1.200 Peserta Mudik Gratis Nataru 2024

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:42 WIB

Yonkav 6 Adakan Joyride Bersama Warga  Asam Kumbang

Selasa, 21 Januari 2025 - 16:31 WIB

Aceh Sepakat Sumut Dapat Bantuan Ambulance dari PT Growth Steel Group

Jumat, 17 Januari 2025 - 13:25 WIB

Hari Kesadaran Nasional: Pj Gubernur Sumut Ajak ASN Tingkatkan Kolaborasi untuk Pembangunan

Selasa, 7 Januari 2025 - 19:14 WIB

Pergerakan Penumpang dan Kendaraan Angkutan Jalan Menurun, Kecelakaan Masih Tinggi

Jumat, 27 Desember 2024 - 20:48 WIB

Puncak Mudik Natal 2024: Sumut Catat Lonjakan Mobilitas pada 21-22 Desember

Berita Terbaru