Perputaran uang ratusan triliun itu, kata dia, digunakan untuk taruhan, pembayaran kemenangan, penyelenggaraan perjudian, transfer antar-bandar, serta transaksi dengan tujuan melakukan pencucian uang yang dilakukan jaringan bandar.
PPATK mendeteksi pada 2017 transaksi judi online di Indonesia masih di kisaran Rp2 triliun.
Kemudian melonjak hampir 100% setahun setelahnya menjadi Rp3,8 triliun.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Di tahun 2019 naik pesat mencapai Rp6,1 triliun.
“Di masa pandemi Covid-19 paling tinggi karena semua orang di rumah, nilai transaksi judi online Rp15 triliun,” jelas Natsir
Lantas pada 2021 semakin menggila transaksi judi online karena nilainya Rp57 triliun dan pada 2022 sebesar Rp104 triliun.
PPATK juga mengendus aliran pencucian uang yang mengalir ke sejumlah artis maupun pemengaruh karena mempromosikan judi online.
Meski Natsir tidak membeberkan nama-nama para selebriti itu tapi polisi pernah memeriksa mereka. Sebut saja Shandy Aulia, Amanda Manoppo, Wulan Guritno, dan Yuki Kato.






