Potretsumut.com – Sakit hati karena dimarahi ibunya, seorang Pemuda di Kota Waringin Barat tega menghabisi nyawa ibu kandungnya. Dengan secara sadis anak durhaka tersebut dengan sadis menggorok leher ibunya
Pelaku tersebut bernama Muhammad Fadli Sukamto (22) tega membunuh ibu kandungnya yang berinisial W (44) karena sakit hati dimarahi dan disebut anak dajjal.
Pembunuhan tersebut terjadi pada Minggu (20/11/2023) di jalan Ahmad Yani KM 40 RT 21 RW 07, Desa Pandu Senjaya, Kecamatan Pangkalan Lada.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa sadis tersebut bermula pada 3 hari sebelum kejadian. Korban sempat memarahi pelaku hingga membuatnya sakit hati saat berada di Semarang melalui telepon.
Pelaku kemudian memutuskan pulang di tanggal 17 November. Setibanya di Kotawaringin Barat pada Sabtu (18/11), pelaku tidak langsung pulang ke rumah melainkan tidur di barakan belakang rumahnya.
Puncak kemarahan pelaku adalah ketika ia pulang ke rumahnya di Jalan A Yani, Desa Pandu Sanjaya, Kecamatan Pangkalan Lada pada Minggu (19/11) sekitar pukul 10.30 WIB.
Setibanya di rumah, pelaku terlibat cekcok dengan ibunya. Korban saat itu menyebut pelaku bukan anaknya melainkan anak dajjal.
“Korban mengatakan kalau tersangka ini anak dajjal, ‘otakmu dipakai atau nggak, kupingmu kamu buang ke mana, dan jangan panggil aku mama kamu bukan anakku’, yang membuat tersangka ini langsung mencekik korban,” ujar Kapolres Kobar AKBP Bayu Wicaksono, Rabu (22/11).
Tersulut emosi, korban lalu memukul wajah kanan korban sebanyak 2 kali kemudian menjatuhkan tubuh korban ke lantai dan menarik korban hingga tersungkur.
Tak sampai disitu, saat hendak bangun, pelaku memukul bagian belakang kepala korban 4 kali dan samping kanan sebanyak 2 kali dengan setrika, serta bagian leher belakang dengan tangan sebanyak 2 kali. Aksi tersebut membuat korban terluka hingga darah bercecer ke lantai.
Masih tak puas, pelaku kemudian mengambil pisau dari dapur dan langsung menggorok leher kanan ibunya sebanyak 3 kali hingga nyawanya tak tertolong.
“Tersangka sempat semalam menunggui mayat ibunya dikarenakan lemas, masih syok dengan apa yang dilakukannya. Esok harinya baru menyerahkan diri ke Polsek Pangkalan Lada,” pungkasnya.
Fadli kini dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 338 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) Jo Pasal 5 huruf (a) UU Nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup, atau penjara selama 20 tahun.