MEDAN – Tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap peredaran narkoba melibatkan napi dalam Rumah Tahanan (Rutan).
Dalam pengungkapan itu personel mengamankan seorang tersangka bernama Faisal Nasution (42) warga Desa Tanjung Gusta, Dusun I, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
Dari tangan tersangka petugas juga berhasil menyita barang bukti dua karung berisi ganja siap edar seberat 20 kg.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kapolda sumut melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersangka itu di Jalan Stasiun, Dusun I, Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Sunggal, Kabupaten Deliserdang.
“Betul, sedang dalam pemeriksaan untuk pengembangan Jaringannya,” katanya.
Hadi menjelaskan, tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang menjalani masa tahanan pada 2015 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Medan labuhan dan baru keluar bebas bersyarat pada Desember 2022. Namun kembali ditangkap terlibat kasus narkotika jenis ganja.
“Jaringannya sudah teridentifikasi,” pungkasnya. (cw2/potretsumut.com)