Potretsumut.com – Polri melalui Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) telah membongkar sindikat judi online di tiga situs, yakni 1XBET, W88 dan Liga Ciputra.
Estimasi perputaran uang dari ketiga situs ini mencapai lebih dari Rp 1 miliar, mencerminkan skala besar operasi ilegal yang mereka jalankan.
Dalam operasi yang dilakukan, Polri berhasil mengamankan 18 tersangka utama yang terlibat langsung dalam pengelolaan dan pengoperasian situs-situs tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, barang bukti yang berhasil disita sangat signifikan, termasuk akun platform perdagangan kripto dengan aset mencapai Rp 13,5 miliar, uang tunai sebesar Rp 4,7 miliar, tiga unit mobil, 114 unit handphone, 96 buah buku rekening, 145 kartu ATM, sembilan unit laptop, dan lima unit token.
Para tersangka dalam kasus ini dijerat dengan berbagai pasal tindak pidana, antara lain Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (2) UU No. 1 tahun 2024 tentang ITE, pasal 82 dan/atau pasal 85 UU No 3 tahun 2011 tentang Tindak Pidana Transfer Dana, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 jo Pasal 10 UU No. 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta Pasal 303 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman hukuman pidana yang dihadapi mencapai maksimal 20 tahun penjara.
Pengungkapan kasus ini tidak hanya sekadar operasi rutin, melainkan juga bagian dari komitmen Polri untuk memberantas segala bentuk praktik perjudian di Indonesia.
Dalam periode 23 April hingga 17 Juni 2024 saja, Polri berhasil mengungkap 318 kasus judi online dan mengamankan 464 tersangka.
Hal ini menunjukkan keberhasilan Polri dalam menjaga ketertiban masyarakat dan memerangi kegiatan ilegal yang meresahkan.
Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Drs. Wahyu Widada, M.Phil., menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat dalam memberantas praktik perjudian.
“Mari bersama kita perangi segala bentuk praktik perjudian karena berdampak negatif terhadap moral dan karakter bangsa Indonesia. Jangan ragu untuk melaporkan kepada pihak Kepolisian terkait praktik perjudian yang ada di lingkungan anda,” tegasnya dalam konferensi pers di Mabes Polri, seperti dikutip dari akun instagram @divisihumaspolri
Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) Polri telah mengambil langkah-langkah konkret untuk menanggulangi perjudian online.
Dengan teknik investigasi yang canggih dan kerjasama lintas lembaga, Polri berhasil menyusun strategi yang efektif dalam mengidentifikasi dan menindak pelaku judi online.
Hal ini diimbangi dengan penggunaan teknologi mutakhir untuk memantau dan melacak jejak digital para pelaku kejahatan.
Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan dalam upaya pemberantasan judi online. Polri mendorong agar masyarakat tidak segan melaporkan kegiatan yang mencurigakan terkait perjudian, sehingga pihak berwajib dapat bertindak secara cepat dan tepat.
Ini merupakan bagian dari upaya bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban publik, serta membentengi generasi muda dari pengaruh negatif perjudian online.
Dengan demikian, operasi Satgas Pemberantasan Judi Daring (Online) yang dilakukan oleh Polri tidak hanya merupakan tindakan penegakan hukum, tetapi juga simbol dari komitmen Polri dalam menjaga moralitas dan keadilan sosial di masyarakat. (*)