Luka Bakar 90%, Bocah Korban HP Meledak di Tasikmalaya Meninggal Dunia

Rabu, 24 Agustus 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretindonesia.net, Tasikmalaya – Ade Jamiat atau Adit (6) yang menjadi korban kebakaran akibat HP meledak ketika dicas meninggal dunia, Selasa (23/8/2022).

Nyawa bocah malang tersebut, tidak dapat diselamatkan akibat mengalami luka bakar hampir 90 persen. Korban yang terbakar bersama ibunya, meninggal dunia di RSUD dr. Soekardjo Tasikmalaya

“Rencananya korban akan dibawa untuk dirujuk ke RSHS Bandung, namun sekitar pukul 19.00 dinyatakan meninggal di RSUD dr. Soekadjo,” ucap Kepala Pelaksana BPBD Kota Tasikmalaya Ucu Anwar saat dikonfirmasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ucu mengatakan sebelum meninggal, korban sempat mengalami kejang-kejang di IGD.

Masih kata Ucu, ibu korban yang juga mengalami luka bakar, sampai saat ini masih mendapatkan perawatan intensif di RSUD dr. Soekardjo

“Untuk ibunya saat ini masih mendapatkan perawatan intensif dan luka bakar sampai 50 persen, sedangkan jenazah anaknya rencananya akan langsung dipulasara di ruang kamar mayat rumah sakit,” jelas Ucu

Sebelumnya, diduga ponsel meledak saat dicas, sebuah rumah mengalami kebakaran di Kampung Cimerak Kelurahan Sukaasih Kecamatan Purbaratu Kota Tasikmalaya, Jawa Barat, Selasa (23/8/2022) siang.

Pemilik rumah sekaligus seorang ibu Iik Ekawati (50) bersama anaknya berinisial AJ (6) terbakar. Mereka mengalami luka bakar parah usai ditemukan terjebak kobaran api di kamar rumahnya.

Keduanya diselamatkan oleh warga setempat yang mengetahui rumah korban terbakar dan saat dihampiri terdapat keduanya terjebak kobaran api di kamarnya.

Kedua korban pun langsung dirujuk ke Rumah Sakit di Bandung usai diselamatkan warga dan sempat dibawa ke Puskesmas Purbaratu Kota Tasikmalaya. “Betul ada kebakaran rumah akibat ponsel meledak ketika dicas (diisi daya listrik).

Api muncul dipastikan dari ponsel yang meledak ketika dipakai oleh anaknya. Ponsel-nya sedang dicas. Korban alami luka bakar 90 persen anaknya dan ibunya luka bakar 50 persen.

BACA JUGA  Polda Sumut Ringkus Bandar 20 Kg Ganja Jaringan Napi Rutan

Keduanya dirujuk ke Bandung. Kerusakan 2 kamar hangus terbakar beserta isinya,” jelas Kepala BPBD dan Damkar Kota Tasikmalaya, Ucu Anwar, Selasa sore.

Sementara itu tetangga korban, Ecep mengatakan dia sempat berusaha menolong korban yang sudah terjebak api dalam kamar.

“Pas datang api dah nyala, api muncul dari korban. Saya masuk lihat api besar dan air nggak cukup saya minta tolong ke warga. Dari charger HP kalau ibunya luka ringan anaknya parah,” ujar Ecep, tetangga korban.

Berita Terkait

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya
Legislator Sosialisasikan Empat Pilar MPR dan Pentingnya Kolaborasi untuk Kemajuan
Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’
Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan
Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan
Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital
Harli Siregar, Putra Simalungun yang jadi Kajati Sumut
Perang Melawan Malaria Dimulai di Tanjung Beringin

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 17:10 WIB

Terus Berjuang Hingga Kasasi, Lapangan Merdeka Harus jadi Cagar Budaya

Senin, 7 Juli 2025 - 14:42 WIB

Paripurna Sering Molor, Ketua DPRD Medan Ngeluh Anggota Dewan Kerap ‘Ngaret’

Senin, 7 Juli 2025 - 13:49 WIB

Mobil Dinas Polres Tapsel Dikemudikan Anak Kasie Propam, Bawa Gurunya Ketemu di Jalan

Senin, 7 Juli 2025 - 11:59 WIB

Sepasang Sejoli Kendarai Mobil Dinas Polres Tapsel Serempet Pengendara di Medan

Minggu, 6 Juli 2025 - 19:51 WIB

Inspektorat Asahan Dorong Tata Kelola Pemerintahan Berbasis Digital

Berita Terbaru

Terdakwa Herli Fadli Nasution (29) pembunuh seorang bocah SMP, AS, saat mendengar vonis seumur hidup atas dirinya di PN Sergai, Selasa (8/7/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Rabu, 9 Jul 2025 - 08:23 WIB

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Hukum dan Kriminal

Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:44 WIB