Heboh 1500 Karyawan PT Hung-A Terkena PHK, Apa langkah Selanjutnya

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Kasus PHK di PT Hung-A Indonesia mencuat ke permukaan. Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Apa upaya yang dilakukan?

PT Hung-A Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan yang sulit untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1500 karyawan. Berdasarkan informasi, PHK tersebut imbas dari tutupnya oprasinal pabrik tersebut pada febuari nanti

Keputusan ini tidak hanya memengaruhi kestabilan ekonomi perusahaan tetapi juga menyisakan pertanyaan besar mengenai hak dan tanggung jawab karyawan yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel ini, kita akan melakukan analisis mendalam terkait PHK di PT Hung-A Indonesia, menyoroti penyebabnya, hak karyawan, langkah-langkah yang dapat diambil setelah PHK, dan cara menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena dampak.

Penyebab PHK PT Hung-A Indonesia

Penting untuk memahami faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab PHK di PT Hung-A Indonesia.

Beberapa penyebab umum PHK melibatkan restrukturisasi perusahaan, penurunan ekonomi, atau perubahan strategi bisnis.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan Hung-A telah melaporkan ke kantor Disnaker Bekasi.
Penyebab utama penutupan ini adalah tidak adanya order dari pemesan.

Indah menjelaskan bahwa perusahaan mengalami kondisi pemasukan yang terus menipis, seiring dengan turunnya jumlah order.

Faktor lain yang ikut memperparah situasi adalah syarat yang ketat dari pemesan.

“Dampak dari persyaratan ketat yang diberlakukan oleh pemesan cukup berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan. Penurunan arus kas akhirnya tidak mampu menopang biaya tenaga kerja,” terangnyas seperti yang dikutip dari detik.

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Bekasi sedang menangani kasus ini, termasuk dampaknya pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Hung-A.

BACA JUGA  Catat Perubahan Arus Lalu Lintas, Saat ini Jalan Patimura dan Mongonsidi Kini dibuka 2 Jalur

Kementerian Ketenagakerjaan, atau pemerintah pusat, memastikan akan terus memantau perkembangan dan menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Berita Terkait

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025
Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB
Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

Berita Terkait

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:33 WIB

Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat

Rabu, 4 Maret 2026 - 17:31 WIB

Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:07 WIB

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025

Berita Terbaru

Sebanyak 3.096 pelajar berhasil lolos seleksi masuk Universitas Negeri Medan (UNIMED) melalui jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026.

Pendidikan

3.096 Pelajar Lolos SNBP 2026 di UNIMED, 1.788 Penerima KIP-K

Selasa, 31 Mar 2026 - 21:44 WIB