Heboh 1500 Karyawan PT Hung-A Terkena PHK, Apa langkah Selanjutnya

Kamis, 18 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Kasus PHK di PT Hung-A Indonesia mencuat ke permukaan. Kementerian Ketenagakerjaan turun tangan untuk menyelesaikan masalah ini. Apa upaya yang dilakukan?

PT Hung-A Indonesia baru-baru ini mengumumkan keputusan yang sulit untuk melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 1500 karyawan. Berdasarkan informasi, PHK tersebut imbas dari tutupnya oprasinal pabrik tersebut pada febuari nanti

Keputusan ini tidak hanya memengaruhi kestabilan ekonomi perusahaan tetapi juga menyisakan pertanyaan besar mengenai hak dan tanggung jawab karyawan yang terlibat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam artikel ini, kita akan melakukan analisis mendalam terkait PHK di PT Hung-A Indonesia, menyoroti penyebabnya, hak karyawan, langkah-langkah yang dapat diambil setelah PHK, dan cara menghitung uang pesangon yang seharusnya diterima oleh karyawan yang terkena dampak.

Penyebab PHK PT Hung-A Indonesia

Penting untuk memahami faktor-faktor yang mungkin menjadi penyebab PHK di PT Hung-A Indonesia.

Beberapa penyebab umum PHK melibatkan restrukturisasi perusahaan, penurunan ekonomi, atau perubahan strategi bisnis.

Menurut Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Indah Anggoro Putri mengatakan perusahaan Hung-A telah melaporkan ke kantor Disnaker Bekasi.
Penyebab utama penutupan ini adalah tidak adanya order dari pemesan.

Indah menjelaskan bahwa perusahaan mengalami kondisi pemasukan yang terus menipis, seiring dengan turunnya jumlah order.

Faktor lain yang ikut memperparah situasi adalah syarat yang ketat dari pemesan.

“Dampak dari persyaratan ketat yang diberlakukan oleh pemesan cukup berpengaruh terhadap produk yang dihasilkan. Penurunan arus kas akhirnya tidak mampu menopang biaya tenaga kerja,” terangnyas seperti yang dikutip dari detik.

Saat ini, Dinas Ketenagakerjaan Bekasi sedang menangani kasus ini, termasuk dampaknya pada pemutusan hubungan kerja (PHK) karyawan PT Hung-A.

BACA JUGA  Aiman Dipolisikan, TPN Ganjar-Mahfud Singgung Isu Politik Diseret ke Persoalan Hukum: Tak Heran Hukum Jadi Alat Pukul

Kementerian Ketenagakerjaan, atau pemerintah pusat, memastikan akan terus memantau perkembangan dan menjamin bahwa hak-hak pekerja tetap terlindungi.

Berita Terkait

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 
Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai
Lima Anggota DPRD Sergai Tinjau Kantor TNI AL Bedagai, Serap Aspirasi Warga Pesisir
Sinergi TNI-Polri dan Socfindo Bantu Warga Stroke di Sergai dengan Kursi Roda

Berita Terkait

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Selasa, 28 Oktober 2025 - 21:28 WIB

Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden

Kamis, 23 Oktober 2025 - 21:11 WIB

BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada

Rabu, 22 Oktober 2025 - 22:09 WIB

Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB