Mulai Hari ini Bus Hanya Bisa Naikkan Turunkan penumpang di Terminal Amplas

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Mulai hari ini (10/1/2024), bus umum hanya diizinkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas.

Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara dengan Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Medan, pada Selasa (9/1/2024).

Rapat yang dihadiri oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut, dan perwakilan pengusaha angkutan umum tersebut menyepakati bahwa mulai tanggal 10 Januari 2024, semua jenis angkutan umum seperti bus, taksi, L300, Hiace, dan Isuzu Elf wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas sesuai mekanisme yang telah diatur oleh pihak terminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang atau melakukan bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja mulai tanggal 10 Januari 2024,” ungkap Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berupa tilang oleh kepolisian, peringatan, dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Sumut.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum dan mengatasi masalah kemacetan di Jalan Sisingamangaraja.
Diharapkan instansi terkait dan pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dan mematuhi kesepakatan ini demi kelancaran transportasi.

BACA JUGA  Hutama Karya Kembangkan lima Teknologi Canggih di Jalan Tol

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru