Mulai Hari ini Bus Hanya Bisa Naikkan Turunkan penumpang di Terminal Amplas

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Mulai hari ini (10/1/2024), bus umum hanya diizinkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas.

Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara dengan Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Medan, pada Selasa (9/1/2024).

Rapat yang dihadiri oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut, dan perwakilan pengusaha angkutan umum tersebut menyepakati bahwa mulai tanggal 10 Januari 2024, semua jenis angkutan umum seperti bus, taksi, L300, Hiace, dan Isuzu Elf wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas sesuai mekanisme yang telah diatur oleh pihak terminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang atau melakukan bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja mulai tanggal 10 Januari 2024,” ungkap Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berupa tilang oleh kepolisian, peringatan, dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Sumut.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum dan mengatasi masalah kemacetan di Jalan Sisingamangaraja.
Diharapkan instansi terkait dan pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dan mematuhi kesepakatan ini demi kelancaran transportasi.

BACA JUGA  Catat Perubahan Arus Lalu Lintas, Saat ini Jalan Patimura dan Mongonsidi Kini dibuka 2 Jalur

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB