Syarat dan Panduan Klaim BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet: Prosedur dan Langkah-langkahnya

Jumat, 29 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – BPJS Ketenagakerjaan merupakan program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi para pekerja terhadap risiko ketenagakerjaan, seperti kecelakaan kerja, sakit, pensiun, dan lainnya.

JHT atau jaminan hari tua merupakan program dana pensiun pekerja yang dapat di klaim di BPJS ketenagakerjaan

Berikut adalah panduan langkah-langkah untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan. Temukan jawabannya pada penjelasan berikut ini:

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Jenis Klaim BPJS Ketenagakerjaan:

1. Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK): Bantuan bagi pekerja yang mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.

2. Klaim Jaminan Kematian (JKM): Bantuan bagi ahli waris pekerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau penyakit yang terkait dengan pekerjaan.

3. Klaim Jaminan Hari Tua (JHT): Hak pekerja untuk menerima simpanan dan hasil investasi dari dana JHT setelah mencapai batas usia pensiun.

4. Klaim Jaminan Pensiun (JP): Bantuan yang diberikan kepada pekerja setelah memasuki masa pensiun.

BACA JUGA  Cegukan pada Bayi Tak Kunjung Hilang? 6 Tips Jitu Ini Akan Membantu!

Syrat Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Sebelum mengetahui cara klaim BPJS Ketenagakerjaan, Anda perlu menyiapkan persyaratan yang diperlukan. Berikut ini persyaratan klaim BPJS Ketenagakerjaan yang perlu diketahui.

Berita Terkait

Aceh Sepakat Sumut Buka Donasi Bantuan Untuk Warga di Aceh yang Terdampak Banjir
Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya

Berita Terkait

Sabtu, 6 Desember 2025 - 10:04 WIB

Aceh Sepakat Sumut Buka Donasi Bantuan Untuk Warga di Aceh yang Terdampak Banjir

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB