Pemilu 2024: Jangan Ketinggalan! Begini Cara Efektif Mengajukan Pindah TPS

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Pemilu 2024 semakin dekat! Jangan lewatkan info terbaru tentang cara pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan efektif. Kami punya panduan yang bisa diikuti oleh siapa pun!

Namun untuk mengajukan pemindahan TPS tersebut, mempunyai beberapa persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih yang tidak berada di alamat yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memilih di TPS tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun untuk mengajukan pemindahan TPS, sebelumnya warga melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih.

Permintaan pindah memilih, dapat diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan dan saluran cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online.

“Bisa juga di dalam saluran cek DPT Online di kpu.go.id yang siapkan fitur untuk mengurus pindah milih tersebut,” ucap Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat

BACA JUGA  Tren Perceraian karena Judi Online Meningkat, OJK Tutup 5.000 Rekening Terkait Situs Judi Online

Untuk batas proses pindah wilayah sambung Hasyim, masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan.

“Batas untuk mengurus pindah milih, kalau di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Namun, ketentuan tersebut pernah didiskusikan di MK, yang kemudian MK memutuskan bahwa proses pindah wilayah itu masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun dalam UU Pemilu diterangkannya, jika seseorang pindah memilih lintas dapil maka orang tersebut tak berhak atau kehilangan haknya dalam memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di DPT.

Berita Terkait

Peduli Pendidikan Keagamaan, Al Haura Sumut Bagikan Al-Qur’an ke Santri di Tapsel
Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu
BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:45 WIB

Peduli Pendidikan Keagamaan, Al Haura Sumut Bagikan Al-Qur’an ke Santri di Tapsel

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB

Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Berita Terbaru

Kabid Humas Poldasu Kombes Pol Ferry Walintukan

Sumut Update

Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu

Sabtu, 18 Jul 2026 - 17:33 WIB