Pemilu 2024: Jangan Ketinggalan! Begini Cara Efektif Mengajukan Pindah TPS

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Pemilu 2024 semakin dekat! Jangan lewatkan info terbaru tentang cara pindah tempat pemungutan suara (TPS) dengan efektif. Kami punya panduan yang bisa diikuti oleh siapa pun!

Namun untuk mengajukan pemindahan TPS tersebut, mempunyai beberapa persyaratan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum(KPU), Hasyim Asy’ari mengatakan pemilih yang tidak berada di alamat yang ada di Daftar Pemilih Tetap (DPT) bisa memilih di TPS tujuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun untuk mengajukan pemindahan TPS, sebelumnya warga melakukan proses permohonan atau permintaan pindah milih.

Permintaan pindah memilih, dapat diurus di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa atau kelurahan dan saluran cek Daftar Pemilih Tetap (DPT) Online.

“Bisa juga di dalam saluran cek DPT Online di kpu.go.id yang siapkan fitur untuk mengurus pindah milih tersebut,” ucap Hasyim kepada wartawan di Gedung KPU Pusat, Jakarta Pusat

BACA JUGA  CPNS 2024 akan dibuka: 1 Juta Formasi Terbuka! Siapkan Diri Anda dari sekarang!

Untuk batas proses pindah wilayah sambung Hasyim, masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum pemungutan suara dilangsungkan.

“Batas untuk mengurus pindah milih, kalau di UU Pemilu kan paling lambat 30 hari sebelum pemungutan suara,” jelasnya.

Namun, ketentuan tersebut pernah didiskusikan di MK, yang kemudian MK memutuskan bahwa proses pindah wilayah itu masih bisa dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara.

Adapun dalam UU Pemilu diterangkannya, jika seseorang pindah memilih lintas dapil maka orang tersebut tak berhak atau kehilangan haknya dalam memilih wakilnya di dapil di mana dia terdaftar di DPT.

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB