Polisi Tangkap Caleg Pelaku Pembobolan 18 Toko dan Rumah

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Potretsumut.com – Polisi meringkus ADK (25) seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur karena terlibat aksi pembobolan pada belasan toko dan rumah di Kabupaten Madiun.

ADK tidak ditangkap sendiri, ia ditangkap bersama seorang rekannya BP yang merupakan resedivis kasus pencurian.

“ADK ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam dan kami juga mengamankan rekannya BS warga Jombang yang kosnya tidak jauh dari rumah tersangka ADK,” ucap Kasat Reskirim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Tanggapi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres, Gibran Sebut Ikuti Keputusan KPU

Penangkapan tersebut berawal dari rekaman CCTV tiga orang pelaku pembobolan toko sembako di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA  Desember Sebentar Lagi, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Sumatera Utara untuk Liburan anda

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui para pelaku sudah melakukan aksinya di 18 lokasi di wilayah Jawa Timur seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Nganjuk.

Komplotan tersebut sebut Magribi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2019 lalu.

BACA JUGA  Anak SD Pun Kini Kecanduan Judi Online dari Konten yang didapatkan di Medsos

Dalam melaksanakan aksinya, keduanya mempunyai tugas masing-masing. Dimana ADK yang merupakan caleg peserta Pemilu 2024 tersebut bertugas sebagai driver dan BP selaku eksekutor ke sasaran rumah atau pertokoan.

Polisi juga mengamankan minibus yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksi kejahatannya.

BACA JUGA  Aksi Bejat Hendri Cahaya Putra Pelaku Pelecehan dan Sodomi anak dibawah Umur Terbongkar Guru Ngaji

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkna satu orang pelaku lainnya, saat ini masih dilakukan pengejaran.

Berita Terkait

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana
Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi
Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Berita Terkait

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:35 WIB

BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak

Jumat, 22 Mei 2026 - 09:11 WIB

BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Senin, 18 Mei 2026 - 15:26 WIB

Sigit Wartawan yang Kabarnya Diculik Membantah: Semua Cuma Salah Persepsi

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Jumat, 17 April 2026 - 21:28 WIB

Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot

Berita Terbaru