Polisi Tangkap Caleg Pelaku Pembobolan 18 Toko dan Rumah

Minggu, 3 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Polres Madiun meringkus Caleg pelaku pembobolan toko dan rumah

Potretsumut.com – Polisi meringkus ADK (25) seorang calon anggota legislatif (Caleg) DPRD Kabupaten Madiun Jawa Timur karena terlibat aksi pembobolan pada belasan toko dan rumah di Kabupaten Madiun.

ADK tidak ditangkap sendiri, ia ditangkap bersama seorang rekannya BP yang merupakan resedivis kasus pencurian.

“ADK ditangkap di rumahnya pada Kamis (30/11) malam dan kami juga mengamankan rekannya BS warga Jombang yang kosnya tidak jauh dari rumah tersangka ADK,” ucap Kasat Reskirim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Tanggapi Perubahan Format Debat Capres-Cawapres, Gibran Sebut Ikuti Keputusan KPU

Penangkapan tersebut berawal dari rekaman CCTV tiga orang pelaku pembobolan toko sembako di Desa Suluk, Kecamatan Dolopo, Kabupaten Madiun.

BACA JUGA  Desember Sebentar Lagi, Ini Rekomendasi Tempat Wisata di Sumatera Utara untuk Liburan anda

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui para pelaku sudah melakukan aksinya di 18 lokasi di wilayah Jawa Timur seperti Madiun, Ngawi, Magetan, Ponorogo dan Nganjuk.

Komplotan tersebut sebut Magribi, sudah melakukan aksinya tersebut sejak 2019 lalu.

BACA JUGA  Anak SD Pun Kini Kecanduan Judi Online dari Konten yang didapatkan di Medsos

Dalam melaksanakan aksinya, keduanya mempunyai tugas masing-masing. Dimana ADK yang merupakan caleg peserta Pemilu 2024 tersebut bertugas sebagai driver dan BP selaku eksekutor ke sasaran rumah atau pertokoan.

Polisi juga mengamankan minibus yang digunakan keduanya dalam melancarkan aksi kejahatannya.

BACA JUGA  Aksi Bejat Hendri Cahaya Putra Pelaku Pelecehan dan Sodomi anak dibawah Umur Terbongkar Guru Ngaji

Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dan terancam hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Sedangkna satu orang pelaku lainnya, saat ini masih dilakukan pengejaran.

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB