Medan, PotretSumut – Terjadi di Polrestabes Medan, penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dengan nilai kerugian mencapai Rp2,3 miliar yang dilaporkan seorang warga bernama Hendri di menuai sorotan.
Pasalnya, hingga memasuki bulan ke-22 sejak laporan dibuat, proses hukum dinilai berjalan lamban dan belum memberikan kepastian hukum yang jelas. Kinerja Polrestabes Medan pun dipertanyakan.
Hendri, melalui kuasa hukumnya Utreck Ricardo, SH, MH dari Law Firm Siringo & Partners, melaporkan seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Kejaksaan Meranti, TG, ke Kejaksaan Tinggi Riau atas dugaan penipuan berkedok bisnis kopi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut keterangan kuasa hukum, peristiwa tersebut bermula pada Juni 2024 di sebuah kafe di kawasan Jalan Gagak Hitam, Kota Medan. Dalam pertemuan itu, Taufan Girsang diduga menggunakan identitas palsu dengan mengaku sebagai “Angga Pratama”, pemilik PT Bumi Kala Kopi.
Melalui perantara bernama Dodi, ia menawarkan kerja sama bisnis kopi dengan iming-iming keuntungan sebesar Rp5.000 per kilogram.
Namun, seiring berjalannya waktu, bisnis yang ditawarkan tersebut diduga tidak pernah ada atau bersifat fiktif. Korban juga mengaku pelaku kerap mengirimkan foto-foto aktivitas usaha kopi yang diduga diambil dari internet untuk meyakinkan korban.
“Kerugian klien kami mencapai Rp2,3 miliar dan hingga saat ini belum ada pengembalian dana. Yang lebih memprihatinkan, proses hukum yang telah berjalan hampir dua tahun belum juga menetapkan tersangka,” ujar Utreck Ricardo Minggu (14/6/2026).
Utreck juga menyoroti penanganan perkara yang dinilai tidak akuntabel. Menurutnya, telah terjadi dua kali pergantian penyidik tanpa perkembangan yang berarti.
Hingga kini, alasan yang disampaikan penyidik masih sebatas proses profiling terhadap keberadaan terlapor yang disebut tidak aktif karena nomor telepon selulernya tidak dapat dihubungi.
Ia menilai kondisi tersebut menunjukkan lemahnya pengawasan internal dalam proses penyidikan. Padahal, atasan penyidik, baik Kanit maupun Kasat, memiliki kewajiban melakukan supervisi sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 6 Tahun 2019, khususnya Pasal 37 huruf a dan huruf f.
“Supervisi bukan sekadar formalitas, melainkan kewajiban hukum untuk memastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegasnya.
Lebih lanjut, Utreck menegaskan bahwa kewenangan penyidik telah diatur secara jelas dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a sampai dengan huruf o Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam ketentuan tersebut, penyidik berwenang memanggil dan memeriksa setiap orang yang dianggap mengetahui suatu tindak pidana guna membuat terang perkara.
“Fakta-fakta hukum yang ada sudah cukup jelas, termasuk aliran dana kepada sejumlah pihak yang diduga terkait. Namun hingga saat ini para penerima transfer tersebut belum juga dimintai keterangan,” tambahnya.
Pihak kuasa hukum menilai lambannya penanganan perkara ini tidak hanya menimbulkan kerugian materiil bagi korban, tetapi juga berpotensi mencederai rasa keadilan serta menurunkan kepercayaan publik terhadap penegakan hukum.
Hendri selaku pelapor berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah konkret dan profesional untuk memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah diperjuangkannya selama hampir dua tahun.
“Kami hanya meminta keadilan. Waktu dan uang sudah banyak terkuras. Jangan sampai kepastian hukum hanya menjadi isapan jempol semata,” pungkasnya. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda






