2. Jalur Perpindahan Tugas Orangtua/Wali
– Diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orangtua/wali atau anak guru/tenaga kependidikan.
– Kuota maksimal 5% dari daya tampung sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
– Bukti perpindahan tugas berupa surat penugasan dan keterangan pindah domisili.
3. Jalur Prestasi
– Daya tampung untuk SMA sebesar 25%, terdiri dari 20% jalur prestasi nilai rapor dan 5% jalur prestasi hasil lomba akademik dan non-akademik.
– Daya tampung untuk SMK sebesar 5% untuk hasil lomba akademik dan non-akademik.
– Seleksi berdasarkan nilai rapor semester 1 hingga 5 dengan bobot 70% dan nilai akreditasi sekolah asal dengan bobot 30%.
4. Jalur Zonasi
– Diperuntukkan bagi calon peserta didik baru SMA yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan.
– Kuota zonasi paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah.
– Berdasarkan jarak domisili terdekat ke sekolah tujuan.
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya







