Menurut mereka, hal ini merupakan hal yang positif dan membantu dalam pemahaman masyarakat.
“Kenapa lah mbaknya malah dirujak sebegitunya? Kan sdh mengakui kesalahan dari pihaknya, sudah minta maaf juga. Malah bagus sih hal2 begini dibawa ke ranah publik jadi bahan diskusi, terbuka, ada pengetahuan tambahan, kita jadi tahu penerimaan jenazah dari luar negeri itu bebas bea.” komen @bdaksob***.
Sebelumnya, Clarissa menyampaikan kisah seorang teman yang harus membayar bea cukai sebesar 30% dari harga peti jenazah ayahnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kisah ini memunculkan kontroversi lebih lanjut mengenai pungutan Bea Cukai atas peti jenazah.
Namun, menurut Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo, peti jenazah tidak termasuk dalam barang yang dikenakan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
Hal ini sudah diatur dalam keputusan Menteri Keuangan.
Pembebasan bea masuk untuk peti jenazah diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997.
Selain itu, peti jenazah juga diberikan fasilitas rush handling atau pelayanan segera.
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga memberikan pernyataan terkait laporan pengguna akun @ClarissaIcha yang mengatakan dikenai biaya bea 30 persen dari harga peti jenazah ayahnya.
DJBC meminta masyarakat yang mengalami hal serupa untuk memastikan kembali detail tagihan kepada pihak kargo atau agen yang menangani pengiriman atau pengurusan jenazah.
Halaman : 1 2 3 Selanjutnya







