Polda Sumut Kembalikan Uang Negara Rp 2,7 Miliar Hasil Tindak Pidana Korupsi di Tahun 2024

Sabtu, 28 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sepanjang tahun 2024, Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 2.739.167.087. (Foto: Diva Suwanda)

Sepanjang tahun 2024, Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 2.739.167.087. (Foto: Diva Suwanda)

Medan, PotretSumut – Dalam kegiatan Refleksi Akhir Tahun bertema “Hadirkan Polri yang Transparan, Akuntabel, dan Profesional” yang digelar di Aula Tribrata Polda Sumut pada Jumat (27/12/2024), Polda Sumatera Utara memaparkan berbagai capaian sepanjang tahun, termasuk pengembalian kerugian negara dan penyitaan uang terkait tindak pidana korupsi.

Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan F., meminta agar pertanyaan terkait data spesifik ini langsung ditujukan kepada Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol. Andry Setyawan.

Usai kegiatan, Kombes Andry membeberkan bahwa sepanjang tahun 2024, Polda Sumut berhasil mengembalikan uang negara hasil tindak pidana korupsi senilai total Rp 2.739.167.087. “Capaian ini merupakan wujud komitmen kami dalam memberantas tindak pidana korupsi serta memulihkan kerugian negara. Proses penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujarnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dirreskrimsus menjelaskan sejumlah kasus menonjol yang menyumbang angka signifikan dalam pengembalian kerugian negara. Salah satu kasus terbesar adalah pengembalian uang sebesar Rp 2,25 miliar yang dilakukan dari saksi Ardanes Tamebaha dalam perkara pemerasan dan penerimaan suap terkait seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Batubara.

Selain itu, ada juga penyitaan uang sebesar Rp 424 juta dari tersangka Ir. Luhut Lauren Panjaitan terkait korupsi pembangunan patung Tuhan Yesus di Kabupaten Tapanuli Utara.

Kasus lainnya melibatkan penyitaan Rp 60 juta dan Rp 5 juta dari saksi dalam perkara serupa di Kabupaten Mandailing Natal.

Kombes Andry menegaskan bahwa penindakan kasus korupsi ini dilakukan secara profesional, dengan memanfaatkan bukti-bukti yang kuat dan proses hukum yang berintegritas. “Setiap pengembalian dan penyitaan dilakukan melalui proses hukum yang sesuai, sehingga memberikan efek jera dan pemulihan bagi negara,” tambahnya.

Polda Sumut juga memastikan upaya pemberantasan korupsi tidak berhenti di sini. Kombes Andry menutup dengan ajakan kepada masyarakat untuk terus berperan aktif dalam mendukung pemberantasan korupsi.

“Kami akan terus meningkatkan profesionalisme dan transparansi dalam tugas ini, dengan harapan masyarakat dapat mendukung dan mengawasi kerja kami demi terciptanya keadilan dan kesejahteraan bersama,” pungkasnya. (DIV)

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Gangguan Keamanan dan Lakalantas Menurun di Ops Ketupat Toba 2025
Polisi Gadungan Peras Warga Modus Razia Narkoba di Karo
Polisi Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam di Sumut
Kapolres Sergai Berbagi Sembako ke Kaum Dhuada dan Anak Yatim
Polda Sumut Berkomitmen Menjamin Keamanan Kantor Perwakilan Negara Asing
Kapolres Sergai Perintahkan Tindak Tegas Perjudian
Sidak Polda Sumut Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok dan Harga Stabil
Tak Lama, Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pelecehan Guru SD dalam Sehari

Berita Terkait

Senin, 7 April 2025 - 16:09 WIB

Gangguan Keamanan dan Lakalantas Menurun di Ops Ketupat Toba 2025

Selasa, 11 Maret 2025 - 15:14 WIB

Polisi Gadungan Peras Warga Modus Razia Narkoba di Karo

Senin, 10 Maret 2025 - 20:38 WIB

Polisi Gelar Operasi Penindakan Terhadap Angkutan Plat Hitam di Sumut

Jumat, 7 Maret 2025 - 16:04 WIB

Kapolres Sergai Berbagi Sembako ke Kaum Dhuada dan Anak Yatim

Rabu, 5 Maret 2025 - 21:43 WIB

Polda Sumut Berkomitmen Menjamin Keamanan Kantor Perwakilan Negara Asing

Berita Terbaru