Polres Sergai Amankan Agen Migran Ilegal ke Malaysia 

Kamis, 21 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kapolres Sergai AKBP John saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penyaluran pekerja migran illegal. (Foto: Antara)

Kapolres Sergai AKBP John saat memaparkan pengungkapan kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus penyaluran pekerja migran illegal. (Foto: Antara)

Medan, PotretSumut – Kepolisian Resor (Polres) Serdang Bedagai, menangkap tiga tersangka yang diduga sebagai agen untuk memberangkatkan sebanyak 26 orang  migran ilegal ke Malaysia.

Menurut Kapolres Sergai, AKBP John Sitepu ada tiga tersangka diamankan.
“Ketiga tersangka yakni ARM (19), AA (32) warga Kota Tanjungbalai dan E (43) warga Kabupaten Serdang Bedagai,” ujarnya.

AKBP Jhon memaparkan ketiga peran tersangka berbeda-beda mulai dari perekrutan, perantara hingga penyedia kebutuhan dan penampungan para pekerja migran ilegal tersebut.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti diantaranya satu unit mobil multi guna, ponsel, satu lembar bukti transfer uang senilai Rp4,5 juta, Rp50 juta, paspor.

“Para tersangka menjanjikan para pekerja migran ilegal tersebut mendapatkan pekerjaan di Malaysia,” ucap Jhon.

Ia mengatakan ketiga tersangka dijerat Pasal 11 Jo Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 dan Pasal 6 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan pekerja migran Indonesia.

“Ancaman hukuman dengan pidana penjara selama-lamanya 15 tahun,” tutur Jhon.

Dia mengatakan kronologi penangkapan berawal dari informasi masyarakat adanya bukan warga setempat yang beraksi di Dusun III Desa Pon Kecamatan Seibamban Kabupaten Serdang Bedagai, Sumut (18/11).

Selain itu, tersangka E membawa seluruh 15 orang warga Nusa Tenggara Timur (NTT) calon pekerja tersebut berangkat dengan menumpang dua unit mobil menuju arah Medan. Singkatnya, tim melakukan pengembangan dengan mengamankan 11 orang pekerja yang semuanya warga Nusa Tenggara Barat (NTB) dan menangkap ARM yang berperan sebagai perantara.

BACA JUGA  Polres Padang Lawas Tangkap Tiga Oknum LSM dalam Kasus Pemerasan dengan Modus Pemantauan Dana BOS

“Mereka direncanakan akan dipekerjakan menjadi asisten rumah tangga dan buruh pabrik perkebunan kelapa sawit,” ucap Kapolres Jhon.

Selain itu, dalam pengembangan personel juga mengamankan warga negara asing yang berasal dari negara Bangladesh yang akan diberangkatkan ke Negara Australia berinisial masing M (Ik), M.D. R I (LK), S S(LK), R (LK), M M (LK), A A (LK) dan M H (LK) dalam sebuah ruko yang terletak yang di Dusun | Desa Sei Bamban kecamatan, Sei Bamban kabupaten Serdang Bedagai.

Selanjutnya, tujuh orang pekerja migran WNA tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Serdang Bedagai guna proses lanjut. Dan para pekerja migran ilegal itu dibawa ke BP3MI Sumut. (DIV/Ant)

Editor : Diva Suwanda

Sumber Berita : Antara

Berita Terkait

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, 10 Kg Sabu Tujuan Palembang Diamankan
Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di THM New Blue Star dan Barak Babi
Komitmen Polres Pakpak Bharat Berantas Narkoba, 4 Kg Ganja Disita dari Kurir
Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Buron 11 Bulan ke Riau 
Bripka Edward Manalu Bhabinkamtibmas Tanjung Beringin Peduli Anak Lewat Sepakbola
Poldasu Kembali Ungkap kasus Perdagangan Orang Lintas Negara
Polda Sumut Kembali Usulkan Penutupan 2 Tempat Hiburan Malam Terindikasi Sarang Narkoba
Jadi Sarang Narkoba Polda Sumut Rekomendasikan Studio 21, D’ RED dan Dragon KTV Ditutup

Berita Terkait

Rabu, 13 Agustus 2025 - 12:24 WIB

Jaringan Narkoba Antar Provinsi Ditangkap, 10 Kg Sabu Tujuan Palembang Diamankan

Rabu, 13 Agustus 2025 - 11:54 WIB

Polda Sumut Bongkar Jaringan Narkoba di THM New Blue Star dan Barak Babi

Kamis, 7 Agustus 2025 - 12:26 WIB

Komitmen Polres Pakpak Bharat Berantas Narkoba, 4 Kg Ganja Disita dari Kurir

Jumat, 1 Agustus 2025 - 17:55 WIB

Polres Simalungun Ringkus Pelaku Pembunuhan yang Buron 11 Bulan ke Riau 

Rabu, 23 Juli 2025 - 20:01 WIB

Bripka Edward Manalu Bhabinkamtibmas Tanjung Beringin Peduli Anak Lewat Sepakbola

Berita Terbaru

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Sumatera Utara. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Minggu, 9 Nov 2025 - 09:15 WIB