Warga Medan Selayang Ditangkap Promosikan Judi Online 

Jumat, 22 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Medan, PotretSumut – Tim Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut terus menggencarkan patroli dunia maya dalam memberantas jaringan tindak pidana perjudian online (judol).

Dari hasil patroli dunia maya yang dilakukan itu polisi menangkap seorang pria berinisial FA (33) warga Jalan Bunga Baldu, Kecamatan Medan Selayang, karena mengendorse situs judi online.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel Direktorat (Dit) Siber Polda Sumut menerima laporan adanya pengiklan situs judi online KARTEL 69 melaku akun Instagram @maticliaran.medan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Setelah menerima laporan itu personel melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap seorang pria inisial FA dari kediamannya di Jalan Bunga Baldu, pada Rabu 20 November 2024,” katanya, Kamis (21/11/2024).

Hadi mengungkapkan, setelah diamankan pelaku FA langsung dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. Dari pengakuannya pelaku mengakui mempromosikan atau mengendorse situs judi online melalui handphone.

“Berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik telah menetapkan FA sebagai tersangka,” ungkapnya dari tangan tersangka turut disita barang bukti berupa handphone yang digunakan untuk mempromosikan situs judi online.

“Atas perbuatannya tersangka FA dikenakan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 303 ayat (1) ke-1e dan 2e KUHP dengan sengaja mendistribusikan informasi perjudian,” pungkasnya. (DIV)

Penulis : Diva Suwanda

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas dan Masa Depan Bangsa
Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025
Tercatat 26 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut Dalam Sepekan
Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024
5 Fakta keberhasilan Operasi Lilin Toba 2024 yang digelar Polda Sumut
Operasi Lilin Toba 2024: Edukasi, Pelayanan dan Pengamanan Optimal
Resolusi Kapolda Sumut di Tahun 2025, Ekonomi Hingga Taraf Hidup Rakyat Meningkat
Kapolda Sumut Pastikan Perayaan Malam Tahun Baru di Medan Berjalan Aman dan Kondusif

Berita Terkait

Senin, 13 Januari 2025 - 18:08 WIB

Polda Sumut Dukung Ketahanan Pangan, Kunci Stabilitas dan Masa Depan Bangsa

Rabu, 8 Januari 2025 - 16:23 WIB

Polres Pelabuhan Belawan Ringkus 14 Pelaku Judi Online di Awal Tahun 2025

Selasa, 7 Januari 2025 - 12:11 WIB

Tercatat 26 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumut Dalam Sepekan

Senin, 6 Januari 2025 - 08:41 WIB

Disiplin Meningkat, Pelanggaran Anggota Polda Sumut Turun Signifikan di 2024

Sabtu, 4 Januari 2025 - 20:19 WIB

5 Fakta keberhasilan Operasi Lilin Toba 2024 yang digelar Polda Sumut

Berita Terbaru

Walikota Medan terpilih, Rico Tri Putra Bayu Waas (Rico Waas) bersama anggota DPRD Provinsi Sumut, Defri Noval Pasaribu kembali menyalurkan beasiswa Program Indonesia Pintar (PIP) aspirasi anggota DPR RI, Prananda Surya Paloh (PSP) kepada pelajar di Kota Medan. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

Rico Waas Salurkan PIP Aspirasi PSP di SMAN 13 Medan

Rabu, 8 Jan 2025 - 06:57 WIB