Polda Sumut Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

Kamis, 7 November 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luarnegeri. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luarnegeri. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Medan, PotretSumut – Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luarnegeri.

Sebanyak tujuh korban diamankan tim satgas TPPO yakni Nurlela, Ika Ayu Pradila, Rosnilawati, Kamisah Wati, Supriati, Ratna Sari dan Muhammad Anwar.

Kapolda Sumut Irjen Whisnu Hermawan melalui Kabid Humas Kombes Hadi Wahyudi menjelaskan, pengungkapan ini dilakukan pada Minggu 3 November 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Para korban diamankan di dua tempat penampungan Desa Silaubaru, Kecamatan Silau Laut, Kabupaten Asahan,” terang Sumaryono, Rabu (6/11/2024).

Selain mengamankan korban, sambungnya, pihaknya juga menangkap dua orang agen pengiriman korban, yaitu Amat dan Aya Uda.

“Tim Satgas TPPO melakukan pencegahan calon pekerja migran sebanyak tujuh orang. Mereka diamankan di Asahan sebelum diberangkatkan ke Malaysia,” jelasnya.

Polisi mengungkap, tujuh orang korban ini rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia melalui jalur laut secara ilegal.

Di Malaysia, mereka akan dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga (ART) ataupun buruh pabrik.

“Mereka harusnya berangkat pada Selasa 5 November. Tapi tim yang mengetahui adanya dugaan TPPO bergerak menggagalkan,” ungkapnya.

Berdasarkan keterangan beberapa korban, mereka akan berangkat dari Indonesia ke Malaysia dengan membayar sebesar Rp 5 sampai Rp 6 juta ke agen.

Rencananya mereka akan berangkat menggunakan kapal kayu milik Aya Uda.

Aya Uda, sebagai orang yang mempersiapkan keberangkatan sudah menerima uang sekitar Rp 20 juta dari Amat.

Tersangka Amat dan Aya Uda mengaku, sudah tiga kali memberangkatkan calon pekerja migran ilegal ke luar negeri sebanyak tiga kali.

Terhadap dua tersangka agen, dijerat Pasal 4 juncto Pasal 10 UU RI 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman hukuman paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun.

BACA JUGA  Hari Kelima Operasi Keselamatan Toba 2025: Pelanggaran Masih Tinggi

Kemudian denda 120 juta atau Pasal 81 Subsider Pasal 83 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia ancaman hukuman paling lama 10 Tahun denda 15 miliar.

Polisi juga masih memburu agen-agen TPPO lain yang terlibat kasus ini.

“Satgas TPPO masih mengejar para agen yang merekrut calon pekerja migran tersebut,” pungkasnya. (DIV)

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Kapolda Irjen Whisnu: Pemberantasan Narkoba di 2025 Terbaik 10 Tahun Terakhir, Nilainya Rp1,64 T
Wakapolsek Tanjung Beringin Terima Suap di Hari Bhayangkara
Cerita Personel Polri Berprestasi di Sumut, Dari Buat Pupuk Kandang dan Bongkar Gudang Obat Ilegal
Hari Bhayangkara 79, Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Minta Maaf
Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Personel Pambobvit Polda Sumut Patroli Sambang ke Konjen Singapura
Lestarikan Sejarah, Polsek Tanjung Beringin Ziarah ke Makam Raja Bedagai
Satgas Tindak Operasi Pekat Toba 2025 Sisir Wilayah Rawan di Medan
Gangguan Keamanan dan Lakalantas Menurun di Ops Ketupat Toba 2025

Berita Terkait

Kamis, 3 Juli 2025 - 14:18 WIB

Kapolda Irjen Whisnu: Pemberantasan Narkoba di 2025 Terbaik 10 Tahun Terakhir, Nilainya Rp1,64 T

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:25 WIB

Wakapolsek Tanjung Beringin Terima Suap di Hari Bhayangkara

Rabu, 2 Juli 2025 - 15:44 WIB

Cerita Personel Polri Berprestasi di Sumut, Dari Buat Pupuk Kandang dan Bongkar Gudang Obat Ilegal

Selasa, 1 Juli 2025 - 19:39 WIB

Hari Bhayangkara 79, Kapoldasu Irjen Whisnu Hermawan Minta Maaf

Jumat, 27 Juni 2025 - 14:34 WIB

Dalam Rangka Hari Bhayangkara ke 79, Personel Pambobvit Polda Sumut Patroli Sambang ke Konjen Singapura

Berita Terbaru

Terdakwa Herli Fadli Nasution (29) pembunuh seorang bocah SMP, AS, saat mendengar vonis seumur hidup atas dirinya di PN Sergai, Selasa (8/7/2025) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Rabu, 9 Jul 2025 - 08:23 WIB

Terdakwa Tiromsi Sitanggang saat menjalani sidang tuntutan di PN Medan, Selasa (8/7/2025). (Foto: Ist)

Hukum dan Kriminal

Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 8 Jul 2025 - 20:44 WIB