5. Kartu Keluarga Baru
Kartu keluarga yang baru diterbitkan kurang dari 1 tahun karena penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau karena kerusakan, harus disertai dengan KK lama.
6. Perubahan Data pada KK
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jika terjadi perubahan data pada kartu keluarga, seperti penambahan atau pengurangan anggota keluarga, atau kerusakan, harus disertakan kartu keluarga yang lama. Jika KK hilang, harus disertakan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
7. Kepastian Nama Orang Tua atau Wali
Nama orang tua atau wali calon peserta didik baru yang tercantum pada kartu keluarga harus sama dengan yang tercantum pada rapor, ijazah SMP, akta kelahiran, dan kartu keluarga sebelumnya.
8. Pendaftar dari Lembaga Khusus
Bagi calon peserta didik baru yang berasal dari Pondok Pesantren, Panti Asuhan, panti sosial, Boarding School, atau satuan pendidikan berasrama, harus mengikuti tempat kedudukan lembaga yang bersangkutan.
Dengan memahami dan memenuhi setiap persyaratan tersebut, calon peserta didik baru di Provinsi Sumatera Utara dapat mengikuti proses pendaftaran PPDB tahun 2024 dengan lancar.
Adanya pemahaman yang mendalam terhadap persyaratan ini akan membantu memperlancar proses pendaftaran dan menghindari kendala yang tidak diinginkan. (*)
Sumber: PPDB Disdik Prov sumut
Halaman : 1 2






