Potretsumut.com – Dalam rangka mendaftar pada Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2024 di Provinsi Sumatera Utara (Sumut), terdapat sejumlah persyaratan penting yang harus dipenuhi oleh calon peserta didik.
Berikut adalah rincian persyaratan umum yang harus diperhatikan dengan seksama:
1. Usia dan Dokumen Identitas
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Calon peserta didik baru yang ingin mendaftar di Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) tidak boleh berusia lebih dari 21 tahun pada saat pendaftaran.
Usia ini harus dibuktikan dengan akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisasi oleh lurah atau kepala desa sesuai dengan domisili calon peserta didik baru.
2. Kelulusan SMP atau Bentuk Lain yang Sederajat
Calon peserta didik baru harus telah menyelesaikan kelas 9 Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau bentuk lain yang setara. Hal ini harus dibuktikan dengan ijazah atau dokumen resmi lainnya yang menyatakan kelulusan, seperti surat keterangan lulus.
3. Terdaftar dalam Kartu Keluarga
Calon peserta didik baru wajib terdaftar dalam kartu keluarga orang tua kandung yang diterbitkan paling singkat 1 tahun sebelum tanggal pendaftaran PPDB tahun 2024.
4. Penggantian Kartu Keluarga
Jika calon peserta didik baru tidak memiliki kartu keluarga karena keadaan tertentu, seperti bencana alam atau bencana sosial, dapat diganti dengan surat keterangan domisili.
Halaman : 1 2 Selanjutnya