Potretsumut.com – PP 16 Tahun 2019 hingga estimasi 2024! Gaji Tamtama TNI naik pesat setelah kenaikan 8%
Berita gembira bagi para anggota TNI di seluruh Indonesia, karena pada tahun ini mereka akan menerima kenaikan gaji mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.
Kenaikan gaji yang signifikan, sebesar 8 persen, akan dirasakan oleh seluruh prajurit TNI di berbagai tingkatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pembahasan kali ini akan fokus pada perubahan gaji golongan I Tamtama sebelum dan setelah kenaikan.
Perlu dicatat bahwa informasi mengenai kenaikan gaji prajurit TNI pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato mengenai RUU APBN 2024 dan nota keuangan, di Gedung DPR RI pada 16 Agustus 2023.
Selain anggota TNI, kenaikan gaji juga akan berlaku untuk ASN, Anggota Polri, dan para pensiunan. Namun, peraturan resmi terkait kenaikan gaji ini masih dalam proses penyusunan dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.
Saat ini, gaji Prajurit TNI masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 untuk semua golongan dan kepangkatan. Di bawah ini adalah rincian gaji Tamtama TNI sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2019:
– Prajurit Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100
– Prajurit Satu: Rp1.694.900 – Rp2.617.500
– Prajurit Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400
– Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900
– Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900
– Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700
Setelah kenaikan gaji sebesar 8 persen, estimasi gaji Tamtama TNI adalah sebagai berikut:
– Prajurit Dua: Rp1.774.980 – Rp2.741.148
– Prajurit Satu: Rp1.830.492 – Rp2.826.900
– Prajurit Kepala: Rp1.887.732 – Rp2.915.352
– Kopral Dua: Rp1.946.808 – Rp3.006.612
– Kopral Satu: Rp2.007.612 – Rp3.100.572
– Kopral Kepala: Rp2.070.468 – Rp3.197.556
Gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)
Sumber: Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2019