Bersiaplah! Inilah Gaji Tamtama TNI di Tahun 2024 yang Akan Meningkat 8 Persen.

Sabtu, 13 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – PP 16 Tahun 2019 hingga estimasi 2024! Gaji Tamtama TNI naik pesat setelah kenaikan 8%

Berita gembira bagi para anggota TNI di seluruh Indonesia, karena pada tahun ini mereka akan menerima kenaikan gaji mulai dari tamtama hingga perwira tinggi.

Kenaikan gaji yang signifikan, sebesar 8 persen, akan dirasakan oleh seluruh prajurit TNI di berbagai tingkatan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pembahasan kali ini akan fokus pada perubahan gaji golongan I Tamtama sebelum dan setelah kenaikan.

Perlu dicatat bahwa informasi mengenai kenaikan gaji prajurit TNI pertama kali diumumkan oleh Presiden Jokowi dalam pidato mengenai RUU APBN 2024 dan nota keuangan, di Gedung DPR RI pada 16 Agustus 2023.

Selain anggota TNI, kenaikan gaji juga akan berlaku untuk ASN, Anggota Polri, dan para pensiunan. Namun, peraturan resmi terkait kenaikan gaji ini masih dalam proses penyusunan dan menunggu pengumuman resmi dari pemerintah.

Saat ini, gaji Prajurit TNI masih mengacu pada PP Nomor 16 Tahun 2019 untuk semua golongan dan kepangkatan. Di bawah ini adalah rincian gaji Tamtama TNI sesuai dengan PP Nomor 16 Tahun 2019:

– Prajurit Dua: Rp1.643.500 – Rp2.538.100

– Prajurit Satu: Rp1.694.900 – Rp2.617.500

– Prajurit Kepala: Rp1.747.900 – Rp2.699.400

– Kopral Dua: Rp1.802.600 – Rp2.783.900

– Kopral Satu: Rp1.858.900 – Rp2.870.900

– Kopral Kepala: Rp1.917.100 – Rp2.960.700

Setelah kenaikan gaji sebesar 8 persen, estimasi gaji Tamtama TNI adalah sebagai berikut:

– Prajurit Dua: Rp1.774.980 – Rp2.741.148

– Prajurit Satu: Rp1.830.492 – Rp2.826.900

– Prajurit Kepala: Rp1.887.732 – Rp2.915.352

– Kopral Dua: Rp1.946.808 – Rp3.006.612

– Kopral Satu: Rp2.007.612 – Rp3.100.572

– Kopral Kepala: Rp2.070.468 – Rp3.197.556

Gaji tersebut merupakan gaji pokok dan belum termasuk tunjangan lainnya yang akan diberikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (***)

Sumber: Sumber: PP Nomor 16 Tahun 2019

Berita Terkait

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Berita Terbaru