Sekarang Bisa Rencanakan Liburan! Jadwal Resmi Cuti Bersama Tahun 2024

Kamis, 11 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Waktunya merencanakan liburan! Hari libur nasional untuk tahun 2024 telah diumumkan. Jangan sampai ketinggalan momen seru ini, temukan tanggal-tanggal liburnya dan persiapkan rencanamu sekarang!

Presiden RI Joko Widodo mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2024 mengenai Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2024. Berdasarkan salinan keputusan tersebut yang diperoleh di Jakarta pada hari Rabu, terdapat empat poin penting.

Dalam poin pertama, keputusan ini menetapkan cuti bersama pegawai aparatur sipil negara pada tahun 2024, mencakup beberapa tanggal penting seperti Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, Hari Raya Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, Hari Raya Idul Adha, dan Hari Raya Natal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Poin kedua menjelaskan bahwa cuti bersama yang ditetapkan tidak akan mengurangi hak cuti tahunan ASN (Aparatur Sipil Negara).

Poin ketiga mencakup pegawai ASN yang tidak mendapatkan cuti bersama karena jabatannya, di mana hak cuti tahunannya akan ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Poin terakhir menyatakan bahwa keputusan presiden ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Keputusan Presiden ini diresmikan oleh Presiden Joko Widodo di Jakarta pada tanggal 9 Januari 2024. Hari libur nasional untuk tahun 2024 juga termasuk dalam keputusan ini, mencakup berbagai peristiwa penting seperti Tahun Baru Masehi, Isra Mikraj, Hari Raya Idul Fitri, Kenaikan Isa Al Masih, Hari Raya Waisak, dan lainnya.

Hari libur nasional 2024

  • Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
  • Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW
  • Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
  • Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
  • Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
  • Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
  • Rabu, 10 April 2024 dan Kamis, 11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
  • Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
  • Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
  • Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
  • Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
  • Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
  • Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
  • Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
  • Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
  • Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Tanggal Cuti Bersama

  1. Tanggal 9 Februari 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili;
  2. Tanggal 12 Maret 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946;
  3. Tanggal 8, 9, 12, dan 15 April 2024 (Senin, Selasa, Jumat, dan Senin) sebagai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah;
  4. Tanggal 10 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Kenaikan Isa Al Masih;
  5. Tanggal 24 Mei 2024 (Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Waisak;
  6. Tanggal 18 Juni 2024 (Selasa) sebagai cuti bersama Hari Raya ldul Adha 1445 Hijriah; dan
  7. Tanggal 26 Desember 2024 (Kamis) sebagai cuti bersama Hari Raya Natal

Berita Terkait

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan
Kemenag Dapatkan 110.553 formasi CASN 2024, Terbanyak diantara 7 Kementrian

Berita Terkait

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Jumat, 21 Juni 2024 - 11:30 WIB

Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!

Berita Terbaru

Kapolda Sumut Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto saat memimpil apel di Mapolda Sumut beberapa waktu lalu. (Foto: Diva Suwanda)

Berita

100 Hari Kerja Kapolda Sumut, Trend Angka Kejahatan Turun

Rabu, 13 Nov 2024 - 18:51 WIB