Belajar dari Kasus Jagakarsa, 10 Langkah Pencegahan Agar anak tak Menjadi Korban Pertengkaran Orangtua

Jumat, 8 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tulisan yang ditemukan berwarna merah dilokasi pembunuhan empat orang anak yang diduga dilakukan ayahnya.

Tulisan yang ditemukan berwarna merah dilokasi pembunuhan empat orang anak yang diduga dilakukan ayahnya.

Potretsumut.com – Kasus tewasnya empat orang anak ditangan ayahnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan membuka mata bahwa anak selalu menjadi korban dari pertengkaran orangtuanya.

Seperti diketahui, Panca Darmansyah (41) tega membunuh empat orang anaknya

Empat orang anak yang dibunuhnya tersebut, masih kecil. Usia anak tertuanya pun masih berumur 6 tahun, sedangkan anaknya yang kecil masih berumur 1 tahun.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Empat anak malang tersebut, berinisial VA (6), SA (4), AA (3) dan AS (1). Keempatnya, dua orang laki-laki dan dua orang perempuan.

Saat ditemukan, jenazah anak-anak malang tersebut, tersusun berjejer di dalam kamar.

Konflik dalam rumah tangga seringkali memiliki dampak yang signifikan bagi anak-anak.

Ketika orang tua bertengkar secara terus-menerus atau berada dalam situasi konflik yang intens, anak-anak dapat menjadi korban psikologis.
Ini dapat mempengaruhi kesejahteraan emosional, mental, dan bahkan fisik mereka.

Untuk mencegah hal ini, penting bagi orang tua untuk memahami penyebab utama dan mengambil langkah-langkah pencegahan yang diperlukan.

Penyebab Anak Menjadi Korban Konflik Orang Tua, biasanya terjadi karena ketidak harmonisa rumah tangga.

Konflik antara orang tua sering kali menimbulkan lingkungan rumah yang tegang dan tidak harmonis, yang berdampak negatif pada anak-anak.

Berita Terkait

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Berita Terbaru