Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan

Rabu, 19 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Cara Pemadanan NIK dan NPWP

Potretsumut.com – Seluruh wajib pajak (WP) pribadi diharuskan untuk melakukan pemadanan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Apakah di sini ada yang belum melakukan pemadanan NIK dan NPWP? Jika belum, simak artikel ini sampai habis ya.

Seperti yang diketahui, batas akhir untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah tanggal 30 Juni 2024.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Direktorat Jenderal Pajak akan mulai mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai tanggal 1 Juli 2024.

BACA JUGA  Modal HP, Cuan Jutaan! Buktikan Sendiri Tutorial Saldo DANA Gratis Rp1.000.000

Jadi, nantinya cukup menggunakan NIK untuk melakukan berbagai kegiatan perpajakan pribadi, tanpa perlu repot-repot menghafal NPWP lagi.

Pemadanan NIK dan NPWP sangat penting untuk memastikan bahwa data perpajakan kita sesuai dan terintegrasi dengan data kependudukan.

Tujuan utama dari pemadanan ini adalah untuk menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan efisiensi. Selain itu, pemadanan ini juga mempermudah wajib pajak dalam melaporkan pajak dan menghindari masalah di kemudian hari.

Apa yang terjadi jika tidak melakukan pemadanan? Pertama, tidak bisa melakukan aktivitas perpajakan seperti biasanya, misalnya melaporkan SPT.

BACA JUGA  Bongkar Produk Terbaik 2024: Pemutih Wajah yang Aman dan Efektif untuk Semua Jenis Kulit

Selain itu, jika ada kelebihan pembayaran pajak, tidak bisa melakukan pengembalian pajak. Yang paling penting, pemotongan PPh pasal 21 akan naik menjadi 20% lebih besar jika tidak memadankan NIK dan NPWP.

Batas akhir untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP adalah tanggal 30 Juni 2024. Setelah tanggal tersebut, Direktorat Jenderal Pajak akan mengimplementasikan NIK sebagai NPWP mulai tanggal 1 Juli 2024.

Hal ini berarti kita hanya perlu menggunakan NIK untuk semua aktivitas perpajakan, tanpa perlu menghafal NPWP lagi.

Cara Melakukan Pemadanan NIK dan NPWP

Untuk melakukan pemadanan NIK dan NPWP, kita cukup memvalidasi NIK dan NPWP kita di akun DJP Online. Berikut langkah-langkahnya:

Berita Terkait

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Kemenag Dapatkan 110.553 formasi CASN 2024, Terbanyak diantara 7 Kementrian

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Berita Terbaru

Unsur TNI–Polri, pemerintah, dan masyarakat bersinergi menyalurkan bantuan beras serta bahan pangan bagi warga terdampak banjir di Desa Pekan Tanjung Beringin, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai), Sumut Senin (20/10/2025).

Sumut Update

Sinergi TNI–Polri, Pemerintah Bantu Korban Banjir di Bedagai

Senin, 20 Okt 2025 - 18:43 WIB