Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Secara Online hanya dengan HP: Berikut Panduan Lengkapnya

Senin, 17 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Cara Praktis Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Potretsumut.com – Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus mengunjungi Samsat. Anda cukup berada di rumah dan menggunakan aplikasi Signal.

Jadi, saat ini tidak perlu repot mendatangi Kantor Samsat setempat. Aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak STNK online untuk kendaraan bermotor di Indonesia adalah aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.

Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya AutoFamily membayar pajak kendaraan yang dimiliki. Apalagi sekarang sudah lebih mudah karena ada sistem pembayaran online. Inovasi terbaru ini tentunya sangat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berikut langkah cara bayar pajak motor online:

Instalasi dan Pendaftaran Akun

1. Unduh Aplikasi Signal

– Aplikasi Signal bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah diunduh, buka aplikasinya.

2. Daftar Akun Baru

– Jika belum memiliki akun, geser sampai menemukan opsi Daftar. Isi formulir dengan data seperti e-KTP, nama lengkap, alamat email, nomor handphone aktif, dan kata sandi.

– Centang persetujuan kebijakan privasi, kemudian klik Lanjut.

3. Verifikasi Identitas

– Ikuti panduan untuk memfoto e-KTP dan wajah. Pastikan foto jelas dan tidak buram. Klik Lanjut untuk verifikasi.

4. Verifikasi Nomor Telepon

– Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk verifikasi nomor telepon. Setelah berhasil, klik Kembali ke Beranda.

Menambahkan Kendaraan

1. Aktivasi Email

– Cek email untuk memverifikasi akun Signal. Klik link aktivasi yang diterima, lalu kembali ke aplikasi Signal.

2. Tambah Kendaraan

– Klik Tambah Kendaraan Bermotor. Isi data kendaraan sesuai e-KTP dan nomor registrasi kendaraan.

Berita Terkait

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Berita Terbaru

Kapolsek Medan Belawan AKP Ponijo saat mendapat perawatan intensif pascaterluka terkena lemparan saat mencoba membubarkan tawuran di Belawan, Selasa (6/5/2025) malam. (Foto: Ist)

Hukum dan Kriminal

Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:44 WIB

Jepri (33), yang diduga kuat melakukan pungli terhadap para sopir truk yang melintas. (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Polres Langkat Amankan Pelaku Pungli di Jalur Aceh-Medan 

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:18 WIB

Kapolda usai melakukan pertemuan dengan Komisioner Kompolnas RI Choirul Anam di Gedung Utama Polda Sumut, Selasa (6/5/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Hukum dan Kriminal

Poldasu Tegaskan Komitmen Transparansi Soal Penembakan Remaja di Belawan

Selasa, 6 Mei 2025 - 19:09 WIB