Potretsumut.com – Membayar pajak kendaraan bermotor kini bisa dilakukan dengan mudah tanpa harus mengunjungi Samsat. Anda cukup berada di rumah dan menggunakan aplikasi Signal.
Jadi, saat ini tidak perlu repot mendatangi Kantor Samsat setempat. Aplikasi yang bisa digunakan untuk membayar pajak STNK online untuk kendaraan bermotor di Indonesia adalah aplikasi SIGNAL atau Samsat Digital Nasional.
Sebagai warga negara yang baik, sudah sewajarnya AutoFamily membayar pajak kendaraan yang dimiliki. Apalagi sekarang sudah lebih mudah karena ada sistem pembayaran online. Inovasi terbaru ini tentunya sangat memudahkan masyarakat dalam proses administrasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berikut langkah cara bayar pajak motor online:
Instalasi dan Pendaftaran Akun
1. Unduh Aplikasi Signal
– Aplikasi Signal bisa diunduh melalui Play Store atau App Store. Setelah diunduh, buka aplikasinya.
2. Daftar Akun Baru
– Jika belum memiliki akun, geser sampai menemukan opsi Daftar. Isi formulir dengan data seperti e-KTP, nama lengkap, alamat email, nomor handphone aktif, dan kata sandi.
– Centang persetujuan kebijakan privasi, kemudian klik Lanjut.
3. Verifikasi Identitas
– Ikuti panduan untuk memfoto e-KTP dan wajah. Pastikan foto jelas dan tidak buram. Klik Lanjut untuk verifikasi.
4. Verifikasi Nomor Telepon
– Masukkan kode OTP yang dikirim melalui SMS untuk verifikasi nomor telepon. Setelah berhasil, klik Kembali ke Beranda.
Menambahkan Kendaraan
1. Aktivasi Email
– Cek email untuk memverifikasi akun Signal. Klik link aktivasi yang diterima, lalu kembali ke aplikasi Signal.
2. Tambah Kendaraan
– Klik Tambah Kendaraan Bermotor. Isi data kendaraan sesuai e-KTP dan nomor registrasi kendaraan.
Halaman : 1 2 Selanjutnya