Panduan Lengkap Membuat Kartu Kuning untuk Melamar Kerja 2024 Hanya Menggunakan HP

Senin, 17 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Panduan Lengkap Membuat Kartu Kuning

Panduan Lengkap Membuat Kartu Kuning

Potretsumut.com – Bagi pencari kerja, penting untuk mengetahui syarat dan cara membuat kartu kuning untuk melamar kerja pada tahun 2024. Berikut beberapa cara yang bisa dilakukan untuk membuat kartu kuning hanya dengan menggunakan Hand Phone (HP)

Beberapa perusahaan dan instansi memerlukan kartu kuning sebagai bagian dari persyaratan lamaran.

Kartu kuning atau kartu AK1 merupakan kartu tanda pencari kerja yang diterbitkan oleh Disnaker kabupaten/kota.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kartu ini memiliki masa berlaku selama dua tahun sejak diterbitkan dan berfungsi sebagai bukti bahwa pemegangnya sedang aktif mencari pekerjaan.

Sesuai namanya, kartu ini berbentuk lembaran kertas berwarna kuning dengan dua halaman. Pada halaman pertama, tercantum nomor pencari kerja, nomor identitas diri, foto, dan tanda tangan. Halaman kedua memuat data diri lengkap pencari kerja, termasuk nama, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, status, agama, alamat, dan riwayat pendidikan.

Syarat Membuat Kartu Kuning 2024

Menurut informasi dari Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), syarat membuat kartu kuning tahun 2024 tidak berbeda dengan tahun sebelumnya. Berikut persyaratannya:

  • Fotokopi KTP.
  • Pasfoto berwarna ukuran 3×4 cm sebanyak 2 lembar.
  • Fotokopi ijazah pendidikan terakhir.
  • Fotokopi sertifikat kompetensi kerja (jika ada).
  • Fotokopi surat keterangan pengalaman kerja.

Cara Membuat Kartu Kuning

Ada dua cara untuk membuat kartu kuning, yaitu secara offline dan online.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Offline

  1. Datang ke kantor Disnaker sesuai domisili KTP.
  2. Temukan bagian pembuatan kartu AK1.
  3. Serahkan dokumen yang diperlukan.
  4. Tunggu sampai kartu kuning dicetak.
  5. Petugas akan memanggil ketika kartu kuning sudah dicetak.
  6. Lakukan legalisasi kartu kuning di bagian legalisasi.

Cara Membuat Kartu Kuning Secara Online

  1. Kunjungi laman KarirHub Kemnaker.
  2. Klik menu “Daftar”.
  3. Isi data NIK KTP, nama lengkap, email, nomor telepon, dan kata sandi.
  4. Klik “Masuk Sekarang”.
  5. Isi data akun, data diri, pekerjaan, keterampilan, dan pendidikan.
  6. Pilih “Daftar Sebagai Pencari Kerja”.
  7. Unggah foto resmi ukuran 3×4 cm setelah membuat akun.
  8. Ikuti petunjuk dan lengkapi semua data yang diminta.
  9. Klik tombol “Save” atau “Simpan”.
  10. Data sudah tersimpan di Disnaker, cetak kartu kuning dengan mendatangi Disnaker langsung.

Mencetak Kartu Kuning

Setelah pendaftaran selesai, kartu kuning akan dikirim dalam format PDF ke email Anda jika wilayah Anda sudah mendukung pencetakan mandiri. Anda dapat mencetaknya sendiri. Jika wilayah Anda belum mendukung, kunjungi Disnaker (Dinas Tenaga Kerja) terdekat dengan membawa fotokopi KTP, ijazah, dan pas foto ukuran 3×4 masing-masing 2-3 lembar. Proses pencetakan di Disnaker biasanya gratis.

Biaya Pembuatan Kartu Kuning

Pembuatan kartu kuning, baik secara offline maupun online, tidak dikenakan biaya alias gratis.

Proses pembuatan kartu kuning secara online kini semakin mudah dengan adanya platform digital dari Kemnaker. Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat membuat kartu kuning dengan cepat dan efisien. Jangan lupa untuk menyiapkan semua dokumen yang diperlukan dan memastikan informasi yang dimasukkan benar dan lengkap. Semoga tutorial ini membantu Anda dalam proses pembuatan kartu kuning online. Terima kasih telah membaca! (*)

Berita Terkait

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek
Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia
G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui
Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda
Lolos Tes Substantif PPG Prajabatan 2024? Ini Langkah Selanjutnya!
Kabar Baik: Tunjangan Tambahan PNS dari Menkeu Sri Mulyani Siap Cair! Intip Besarannya
Cara Cepat dan Akurat Pemadanan NIK dan NPWP: Ini Resikonya Bila tidak dipadankan

Berita Terkait

Kamis, 19 Desember 2024 - 12:00 WIB

Kepesertaan Cuma 29 Persen, Pemprov Aceh Dorong Percepatan Universal Coverage Jamsostek

Rabu, 23 Oktober 2024 - 17:20 WIB

Rico Waas Sebut Para Santri Memiliki Peran di Kemerdekaan Indonesia

Selasa, 1 Oktober 2024 - 04:30 WIB

G30S/PKI: Dari Kudeta hingga Supersemar! Faktanya yang Wajib Anda Ketahui

Jumat, 5 Juli 2024 - 07:40 WIB

Informasi Terkini Pendaftaran CPNS 2024: Jadwal, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Senin, 1 Juli 2024 - 08:27 WIB

Formasi CPNS dan PPPK Kejaksaan 2024: Ribuan Posisi Menanti Anda

Berita Terbaru