Medan, PotretSumut – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Komisi XIII DPR RI memperkuat upaya sosialisasi mengenai pentingnya perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana di Sumatera Utara.
Langkah ini dilakukan untuk memperluas jangkauan layanan perlindungan serta meningkatkan pemahaman masyarakat terkait hak-haknya.
Sekretaris Jenderal LPSK, Sriyana, mengatakan kegiatan sosialisasi tersebut merupakan komitmen LPSK untuk memastikan masyarakat mengetahui dan berani memanfaatkan layanan perlindungan yang disediakan negara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan sosialisasi hari ini merupakan bagian dari komitmen LPSK memperluas jangkauan layanan di daerah. Masyarakat harus memahami bahwa saksi dan korban memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan,” ujar Sriyana di Medan, Sabtu (8/11/2025).
Ia menjelaskan, masih terdapat kesenjangan signifikan antara jumlah kasus tindak pidana dengan jumlah pengajuan permohonan perlindungan ke LPSK.
Padahal, perlindungan sangat diperlukan untuk memastikan saksi maupun korban dapat memberikan keterangan tanpa tekanan.
LPSK mencatat 616 permohonan perlindungan dari Sumatera Utara sepanjang Januari hingga Oktober 2025.
Kegiatan sosialisasi tersebut diikuti oleh unsur penegak hukum, akademisi, lembaga masyarakat, serta tokoh masyarakat.
Melalui kegiatan ini, LPSK berharap perlindungan saksi dan korban semakin dipahami sebagai bagian penting dalam penegakan hukum yang berkeadilan.
Sriyana juga mengatakan, pihaknya akan melakukan kolaborasi dengan BPJS Kesehatan dalam pemberian perlindungan saksi dan korban.
“Dengan BPJS (Kesehatan) ini kami bekerjasama untuk membayar iuran khusus korban pelanggaran HAM berat. Jadi banyak kasus tersebu di Sumut dan BPJS Kesehatan sebagai lembaga asuransi sehingga dalam perubahan Perpres yang baru akan ada perubahan terhadap korban yang tidak dicover untuk mendapatkan pelayanan. Semoga Perpres ini segera ditandatangani sehingga saksi dan korban nanti tidak lagi bingung untuk mendapatkan perlindungan,” katanya.
Anggota Komisi XIII DPR RI, Kombes Pol (Purn) Maruli Siahaan, menegaskan bahwa perlindungan terhadap saksi dan korban merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat.
“Kami melihat LPSK telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan baik. Perlindungan ini penting agar saksi dan korban tidak merasa terancam saat proses hukum berlangsung,” katanya.
Ia menambahkan, Komisi XIII DPR RI terus berkomitmen memperkuat dukungan terhadap LPSK, baik dari sisi anggaran, kelembagaan, maupun perluasan akses layanan hingga ke daerah.
“Kami mendorong agar ke depan layanan LPSK dapat menjangkau lebih banyak wilayah, termasuk pembentukan kantor layanan di setiap kabupaten/kota, misalnya di Kepulauan Nias,” ujarnya.
Dengan perluasan layanan tersebut, diharapkan masyarakat Sumatera Utara semakin mudah mendapatkan perlindungan dan pendampingan hukum ketika menjadi saksi atau korban tindak pidana. (*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda







