Korban pelecehan seksual asal Provinsi Riau yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini ditangani Polres Tebingtinggi. (Foto: Diva Suwanda)
Tebingtinggi, PotretSumut – Ironi penegakan hukum kembali terjadi. Seorang gadis disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual justru harus menelan pil pahit, keluarga pelaku sempat menawar perdamaian dengan uang senilai Rp2 juta.
Setidaknya fakta itu yang didapat kuasa hukum korban Utreck Ricardo Siringoringo dari dari kantor pengacara Law Firm Siringo and Partners, kuasa hukum seorang gadis disabilitas atas Riau, sebut saja Bunga oleh lelaku hidungbelang Pujinaro Tampubolon.
“Saya terkejut mendengar tawaran itu. Bagaimana mungkin martabat seorang gadis, apalagi korban disabilitas, ditakar dengan Rp2 juta? Ini sangat melukai hati dan mencederai rasa keadilan,” tegas kuasa hukum korban, Utreck Ricardo Siringoringo SH, MH dari Law Siringo and Partners, kepada potretsumut.com, Sabtu (16/8/2025).
Lebih mengejutkan lagi, katanya, Polres Tebingtinggi malah melepaskan tersangka dengan alasan penangguhan penahanan.
Alih-alih menunjukkan keberpihakan pada korban, aparat justru melepaskan tersangka dengan dalih adanya P19 dari Kejaksaan serta memberikan penangguhan penahanan.
Menurutnya, keputusan polisi memberikan penangguhan penahanan semakin memperburuk keadaan.
Selain melemahkan posisi korban, langkah itu juga berpotensi menimbulkan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban serta keluarganya.
Yang lebih disesalkan, pihak kuasa hukum tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai penangguhan tersebut.
“Kami baru tahu tersangka dilepas setelah aktivis Eva Purba yang konsen tentang perempuan, bertemu dengan Kasat Reskrim di Polres Tebing Tinggi. Tidak ada surat, tidak ada telepon, tidak ada komunikasi resmi dari penyidik,” ujar Utreck.
Ia menilai, sikap aparat justru bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mewajibkan perlindungan maksimal terhadap korban, terlebih jika korban adalah penyandang disabilitas.
“Polisi seharusnya berdiri di pihak korban, bukan malah memberi ruang bagi pelaku. Kalau hukum bisa dipermainkan hanya dengan uang damai, bagaimana nasib korban lain di luar sana?” ucapnya getir.
Utreck mendesak Polres Tebing Tinggi untuk bekerja lebih profesional dan transparan.
“Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Tegakkan hukum dengan benar, jangan main kucing-kucingan dengan korban. Hukum tidak boleh tunduk pada uang,” pungkasnya.
Sebagaimana
(*)
Penulis : Redaksi
Editor : Diva Suwanda