Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Sabtu, 16 Agustus 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Korban pelecehan seksual asal Provinsi Riau yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini ditangani Polres Tebingtinggi. (Foto: Diva Suwanda)

Korban pelecehan seksual asal Provinsi Riau yang menjadi korban pelecehan seksual. Kasus ini ditangani Polres Tebingtinggi. (Foto: Diva Suwanda)

Tebingtinggi, PotretSumut – Ironi penegakan hukum kembali terjadi. Seorang gadis disabilitas yang menjadi korban pelecehan seksual justru harus menelan pil pahit, keluarga pelaku sempat menawar perdamaian dengan uang senilai Rp2 juta.
Setidaknya fakta itu yang didapat kuasa hukum korban Utreck Ricardo Siringoringo dari dari kantor pengacara Law Firm Siringo and Partners, kuasa hukum seorang gadis disabilitas atas Riau, sebut saja Bunga oleh lelaku hidungbelang Pujinaro Tampubolon.
“Saya terkejut mendengar tawaran itu. Bagaimana mungkin martabat seorang gadis, apalagi korban disabilitas, ditakar dengan Rp2 juta? Ini sangat melukai hati dan mencederai rasa keadilan,” tegas kuasa hukum korban, Utreck Ricardo Siringoringo SH, MH dari Law Siringo and Partners, kepada potretsumut.com, Sabtu (16/8/2025).
Lebih mengejutkan lagi, katanya, Polres Tebingtinggi malah melepaskan tersangka dengan alasan penangguhan penahanan.
Alih-alih menunjukkan keberpihakan pada korban, aparat justru melepaskan tersangka dengan dalih adanya P19 dari Kejaksaan serta memberikan penangguhan penahanan.
Menurutnya, keputusan polisi memberikan penangguhan penahanan semakin memperburuk keadaan.
Selain melemahkan posisi korban, langkah itu juga berpotensi menimbulkan intimidasi dan tekanan psikologis terhadap korban serta keluarganya.
Yang lebih disesalkan, pihak kuasa hukum tidak pernah diberitahu secara resmi mengenai penangguhan tersebut.
“Kami baru tahu tersangka dilepas setelah aktivis Eva Purba yang konsen tentang perempuan, bertemu dengan Kasat Reskrim di Polres Tebing Tinggi. Tidak ada surat, tidak ada telepon, tidak ada komunikasi resmi dari penyidik,” ujar Utreck.
Ia menilai, sikap aparat justru bertolak belakang dengan amanat Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang mewajibkan perlindungan maksimal terhadap korban, terlebih jika korban adalah penyandang disabilitas.
“Polisi seharusnya berdiri di pihak korban, bukan malah memberi ruang bagi pelaku. Kalau hukum bisa dipermainkan hanya dengan uang damai, bagaimana nasib korban lain di luar sana?” ucapnya getir.
Utreck mendesak Polres Tebing Tinggi untuk bekerja lebih profesional dan transparan.
 “Jangan tunggu viral dulu baru bergerak. Tegakkan hukum dengan benar, jangan main kucing-kucingan dengan korban. Hukum tidak boleh tunduk pada uang,” pungkasnya.
Sebagaimana
(*)
BACA JUGA  Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu
KontraS Soal Penembakan Remaja di Belawan: Usut Transparan, Jangan Sampai Korban ‘Dibunuh’ 2 Kali
Polres Langkat Amankan Pelaku Pungli di Jalur Aceh-Medan 
Poldasu Tegaskan Komitmen Transparansi Soal Penembakan Remaja di Belawan

Berita Terkait

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:23 WIB

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Selasa, 8 Juli 2025 - 20:44 WIB

Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati

Selasa, 3 Juni 2025 - 20:51 WIB

Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Berita Terbaru

Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas mendadak ingin jadi fotografer karena ingin bersaing dengan Bupati Karangsasem, I Gusti Putu Parwata pada acara Salon Foto Indonesia tahun depan. (Foto: Diva Suwanda)

Medan Untuk Semua

Cinta Dunia Fotografi, Walikota Rico Mengaku ingin jadi Fotografer

Sabtu, 13 Sep 2025 - 18:23 WIB