Gugatan ke MK Ridha-Rani Kandas Lantaran Tak Sesuai Ambang Batas Selisih Suara

Rabu, 5 Februari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tim Kuasa hukum Rico-Zaki, H Syarwani, SH dan Qodirun, SH

Tim Kuasa hukum Rico-Zaki, H Syarwani, SH dan Qodirun, SH

Jakarta, PotretSumut – Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses Pilkada Medan 2024 kandas di tengah jalan.

MK menyatakan permohonan yang diajukan Paslon itu tidak dapat diterima, dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum pasangan nomor urut 1, Rico Tri Putra Bayu Waas-H Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki).

Pernyataan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 13.17 WIB kemarin.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim Kuasa hukum Rico-Zaki, H Syarwani, SH dan Qodirun, SH menjelaskan, alasan kandasnya gugatan Ridha-Rani berkenaan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam mengajukan permohonan a quo tidak sesuai dengan ambang batas selisih suara 0,5 persen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota, menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

“Bahkan, pada panel II majelis hakim telah memberikan pertimbangan bahwasanya perselisihan suara antara pemohon dengan pihak terkait telah melewati ambang batas, yaitu dengan selisih 107.154 suara atau 17,75 persen, sehingga pemohon tidak memiliki kualitas hukum dalam mengajukan PHPKADA di MK,” ujar Syarwani kepada wartawan usai sidang di MK digelar.

Menurut Syarwani, dengan pertimbangan hukum tersebut, sangat beralasan bagi majelis hakim untuk memberi putusan dengan amar putusan di antaranya, mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon

“Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut itu.

BACA JUGA  Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu

Sebagai informasi, Pasangan Ridha-Rani mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Medan Tahun 2024 ke MK, pada Selasa (10/12/2024) malam.

Pihaknya mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024, meskipun sembilan kecamatan di Kota Medan dilanda banjir.

“Menurut hemat kami, banyak masyarakat yang tidak dapat memilih. Bukan karena golput, tapi karena kondisi banjir yang menghalangi mereka menggunakan hak pilihnya di TPS,” ujar kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Ario kepada wartawan.

Atas dasar itu, mereka meminta pelaksanaan Pemilu di Kota Medan diulang agar hak demokrasi masyarakat tidak terabaikan. (DIV)

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut
LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara
Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi
LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas
Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai
Dalangi Kematian Suami Demi Klaim Asuransi, Tiromsi Dituntut Hukuman Mati
Sejak Awal 2025 Polda Sumut Ungkap 2.373 Kasus Penyalahgunaan Narkotika
Coba Bubarkan Tawuran, Kapolsek Medan Belawan Cidera Kena Lemparan Batu

Berita Terkait

Minggu, 9 November 2025 - 09:15 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Perkuat Sosialisasi Perlindungan Korban di Sumut

Jumat, 7 November 2025 - 19:26 WIB

LPSK dan Komisi XIII DPR RI Dorong Penguatan Perlindungan Saksi dan Korban di Sumatera Utara

Sabtu, 16 Agustus 2025 - 17:23 WIB

Martabat Gadis Disabilitas Dihargai Rp2 Juta, Tersangka Pelecehan Malah Dilepas Polisi Tebing Tinggi

Selasa, 15 Juli 2025 - 16:41 WIB

LBH Medan Kesalkan Sikap Pangdam I/BB, Sertu Riza Tak Ditahan Meski Didakwa Menyiksa Anak hingga Tewas

Rabu, 9 Juli 2025 - 08:23 WIB

Vonis Seumur Hidup bagi Pembunuh Gadis SMP di Sergai

Berita Terbaru

Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Sumatera Utara dan XLSMART menyalurkan bantuan kepada korban banjir bandang di Dusun Anggrek, Desa Sunting, Kecamatan Bandar Pusaka, Aceh Tamiang Sabtu (13/12/2025). (Foto: Diva Suwanda)

Nasional

FJPI Sumut dan XLSMART Salurkan Bantuan ke Aceh Tamiang

Minggu, 14 Des 2025 - 21:03 WIB