Jakarta, PotretSumut – Gugatan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan nomor urut 2, Prof Ridha Darmajaya-Abdul Rani (Ridha-Rani) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait proses Pilkada Medan 2024 kandas di tengah jalan.
MK menyatakan permohonan yang diajukan Paslon itu tidak dapat diterima, dan mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh Kuasa Hukum pasangan nomor urut 1, Rico Tri Putra Bayu Waas-H Zakiyuddin Harahap (Rico-Zaki).
Pernyataan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo pada sidang putusan sela yang digelar di Gedung MK Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 6 Jakarta, Selasa 4 Februari 2025 sekitar pukul 13.17 WIB kemarin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tim Kuasa hukum Rico-Zaki, H Syarwani, SH dan Qodirun, SH menjelaskan, alasan kandasnya gugatan Ridha-Rani berkenaan dengan kedudukan hukum atau legal standing pemohon dalam mengajukan permohonan a quo tidak sesuai dengan ambang batas selisih suara 0,5 persen sebagaimana yang diatur dalam Pasal 158 ayat (2) huruf d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan gubernur, bupati dan wali Kota, menjadi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
“Bahkan, pada panel II majelis hakim telah memberikan pertimbangan bahwasanya perselisihan suara antara pemohon dengan pihak terkait telah melewati ambang batas, yaitu dengan selisih 107.154 suara atau 17,75 persen, sehingga pemohon tidak memiliki kualitas hukum dalam mengajukan PHPKADA di MK,” ujar Syarwani kepada wartawan usai sidang di MK digelar.
Menurut Syarwani, dengan pertimbangan hukum tersebut, sangat beralasan bagi majelis hakim untuk memberi putusan dengan amar putusan di antaranya, mengabulkan eksepsi yang diajukan termohon dan pihak terkait tentang kedudukan hukum pemohon
“Sedangkan dalam pokok permohonan, majelis hakim menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima,” ucap Sekretaris DPW Partai NasDem Sumut itu.
Sebagai informasi, Pasangan Ridha-Rani mengajukan permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) Pilkada Medan Tahun 2024 ke MK, pada Selasa (10/12/2024) malam.
Pihaknya mempersoalkan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tetap melaksanakan pemungutan suara pada 27 November 2024, meskipun sembilan kecamatan di Kota Medan dilanda banjir.
“Menurut hemat kami, banyak masyarakat yang tidak dapat memilih. Bukan karena golput, tapi karena kondisi banjir yang menghalangi mereka menggunakan hak pilihnya di TPS,” ujar kuasa hukum Ridha-Rani, Rion Ario kepada wartawan.
Atas dasar itu, mereka meminta pelaksanaan Pemilu di Kota Medan diulang agar hak demokrasi masyarakat tidak terabaikan. (DIV)
Editor : Diva Suwanda







