Kasat Lantas Polres Belawan Dipropamkan, Diduga Pungli Uang Jasa Raharja Rp9 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga. (Foto: Diva Suwanda)

Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga. (Foto: Diva Suwanda)

Belawan, PotretSumut – Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga.

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pelabuhan, tepat di depan Kantor Pelindo Belawan pada 17 Maret 2025 lalu itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sudah empat bulan berlalu, namun sopir truk kontainer yang melindas korban hingga tewas di tempat belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, barang bukti truk diduga masih belum diamankan pihak Satlantas Polres Belawan.

Penasihat hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH, menyayangkan lambannya proses penyelidikan dan penanganan oleh penyidik.

“Kami menilai Satlantas Polres Belawan tidak berani menangkap sopir yang telah menabrak dan menghilangkan nyawa seseorang. Diduga kuat ada kekuatan tertentu yang membekingi sopir tersebut,” tegas Ricardo.

Ricardo menyebut laporan perkara tersebut telah diterima dengan nomor: LP/GAR/A/0204/63-18/III/2025/SPKT Lantas/Polres Belawan.

Tak hanya itu, Ricardo juga melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum penyidik bernama Mardian Tarigan, yang disebut-sebut meminta uang sebesar Rp9 juta kepada adik korban saat hendak mencairkan klaim Jasa Raharja di Medan.

Uang tersebut diduga diminta saat keduanya berada dalam sebuah mobil Grab yang ditumpangi bersama tetangga korban.

Laporan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut telah diterima Propam Polda Sumut dengan nomor: SPSP2/107/VI/2025/SubBagYanduan.

“Kami laporkan agar pimpinan lebih memperhatikan kinerja tim di bawahnya. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah di kepala, dada, dan kaki,” ujar Ricardo.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum, di mana penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seseorang bernama Alfed, namun kemudian mengeluarkan SP2HP yang menyatakan belum mengetahui identitas pelaku.

BACA JUGA  Polri dan Mahasiswa Unimed  Dukung Siswa Berprestasi di Tanjung Beringin

“Ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena surat perintah penangkapan itu tidak bernomor. Padahal domisili pelaku berada di wilayah hukum Polres Belawan. Bahkan sopir sudah pernah datang ke rumah korban dan mengakui bahwa dialah yang menabrak anak korban,” pungkasnya.

Pihak keluarga korban berharap Polda Sumut dan instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku segera diproses secara hukum. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam
Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut
Sidang Prapid Kapolsek Sunggal, Polisi Tak Hadirkan Penyidik, Dugaan Pelanggaran Due Process of Law Disorot
Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia
Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor
Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan

Berita Terkait

Rabu, 29 April 2026 - 09:21 WIB

Terkait Wacana Pembebasan Lahan di Galang, Ketua Yayasan Anugerah Insan Residivist Sumut Minta Dikaji Mendalam

Rabu, 22 April 2026 - 13:24 WIB

Perkuat Transparansi Pelayanan Publik, Kemendukbangga/BKKBN Sumut Audiensi dengan Ombudsman Sumut

Senin, 13 April 2026 - 23:44 WIB

Fakultas Kedokteran UNPRI Berduka, Dokter Andre Budi Tutup Usia

Selasa, 7 April 2026 - 13:04 WIB

Pra Rakorda Bangga Kencana 2026, BKKBN Sumut Perkuat Sinergi Lintas Sektor

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Berita Terbaru

Rektor Unimed, Prof. Dr. Baharuddin, ST, M.Pd., saat meninjau langsung pelaksanaan hari pertama, menyampaikan bahwa ujian berlangsung selama 10 hari, mulai 21 April hingga 30 April 2026. (Foto: Diva Suwanda)

Pendidikan

17.627 Peserta UTBK-SNBT di Unimed Bersaing Rebut 6.264 Kursi

Selasa, 21 Apr 2026 - 17:20 WIB