Kasat Lantas Polres Belawan Dipropamkan, Diduga Pungli Uang Jasa Raharja Rp9 Juta

Sabtu, 26 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga. (Foto: Diva Suwanda)

Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga. (Foto: Diva Suwanda)

Belawan, PotretSumut – Kasat Lantas Polres Belawan bersama jajarannya dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara (Sumut) atas dugaan pungutan liar (pungli) terhadap keluarga korban kecelakaan lalu lintas yang menewaskan seorang warga Sicanang, Belawan, bernama Esron Sinaga.

Kasus kecelakaan maut yang terjadi di Jalan Pelabuhan, tepat di depan Kantor Pelindo Belawan pada 17 Maret 2025 lalu itu hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.

Sudah empat bulan berlalu, namun sopir truk kontainer yang melindas korban hingga tewas di tempat belum juga ditetapkan sebagai tersangka.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahkan, barang bukti truk diduga masih belum diamankan pihak Satlantas Polres Belawan.

Penasihat hukum keluarga korban, Utreck Ricardo Siringoringo, SH, MH, menyayangkan lambannya proses penyelidikan dan penanganan oleh penyidik.

“Kami menilai Satlantas Polres Belawan tidak berani menangkap sopir yang telah menabrak dan menghilangkan nyawa seseorang. Diduga kuat ada kekuatan tertentu yang membekingi sopir tersebut,” tegas Ricardo.

Ricardo menyebut laporan perkara tersebut telah diterima dengan nomor: LP/GAR/A/0204/63-18/III/2025/SPKT Lantas/Polres Belawan.

Tak hanya itu, Ricardo juga melaporkan dugaan pungli yang dilakukan oleh oknum penyidik bernama Mardian Tarigan, yang disebut-sebut meminta uang sebesar Rp9 juta kepada adik korban saat hendak mencairkan klaim Jasa Raharja di Medan.

Uang tersebut diduga diminta saat keduanya berada dalam sebuah mobil Grab yang ditumpangi bersama tetangga korban.

Laporan terhadap dugaan pelanggaran etik tersebut telah diterima Propam Polda Sumut dengan nomor: SPSP2/107/VI/2025/SubBagYanduan.

“Kami laporkan agar pimpinan lebih memperhatikan kinerja tim di bawahnya. Hasil autopsi menunjukkan korban mengalami luka parah di kepala, dada, dan kaki,” ujar Ricardo.

Ia juga menyoroti adanya kejanggalan dalam proses hukum, di mana penyidik sempat mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap seseorang bernama Alfed, namun kemudian mengeluarkan SP2HP yang menyatakan belum mengetahui identitas pelaku.

BACA JUGA  Pengusaha Es Kristal di Langkat Stop Beroperasi Ulah Ormas Kepemudaan

“Ini menunjukkan adanya dugaan penyalahgunaan wewenang karena surat perintah penangkapan itu tidak bernomor. Padahal domisili pelaku berada di wilayah hukum Polres Belawan. Bahkan sopir sudah pernah datang ke rumah korban dan mengakui bahwa dialah yang menabrak anak korban,” pungkasnya.

Pihak keluarga korban berharap Polda Sumut dan instansi terkait dapat mengambil tindakan tegas agar keadilan dapat ditegakkan dan pelaku segera diproses secara hukum. (*)

Penulis : Redaksi

Editor : Diva Suwanda

Berita Terkait

BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon
Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut
Wisuda 2.133 Lulusan Unimed, Rektor: Miliki Kompetensi Digital dan Kemampuan Berpikir Kritis
Launching Pemutakhiran Data Keluarga 2026 di Simalungun, Kaper BKKBN Sumut Tekankan Akurasi Data
Peduli Pendidikan Keagamaan, Al Haura Sumut Bagikan Al-Qur’an ke Santri di Tapsel
Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu
BKKBN Sumut dan Pemkab Langkat Satukan Langkah Tingkatkan Kesehatan Ibu dan Anak
BKKBN Sumut Lepas Pengabdian Dr. Fatmawati, Tinggalkan Capaian Gemilang Program Bangga Kencana

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 15:29 WIB

BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

Kamis, 3 September 2026 - 08:31 WIB

Menteri Wihaji Lantik Ari Armawan sebagai Sekretaris Perwakilan BKKBN Sumut

Rabu, 26 Agustus 2026 - 17:59 WIB

Wisuda 2.133 Lulusan Unimed, Rektor: Miliki Kompetensi Digital dan Kemampuan Berpikir Kritis

Jumat, 21 Agustus 2026 - 09:00 WIB

Launching Pemutakhiran Data Keluarga 2026 di Simalungun, Kaper BKKBN Sumut Tekankan Akurasi Data

Sabtu, 18 Juli 2026 - 17:33 WIB

Poldasu Segera Gerebek Judi yang Diduga milik Aseng Kayu

Berita Terbaru

Sekretaris Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Ari Armawan, S.Kom. (foto: Diva Suwanda)

Sumut Update

BKKBN Sumut Perkuat Mutu Pelayanan KB dan Tata Kelola Alokon

Rabu, 9 Sep 2026 - 15:29 WIB