Medan, PotretSumut – Sudah acap kali terjadi, sidang Paripurna DPRD Medan lagi-lagi molor dari waktu.
Seperti yang terjadi hari ini, Senin (7/6/2025), jadwal yang telah diagendakan Badan Musyawarah (Banmus) molor satu jam lebih.
Paripurna itu dijadwalkan membahas Pemandangan Umum Fraksi DPRD Kota Medan atas Penjelasan Kepala Daerah terhadap Ranperda Kota Medan tentang Perubahan Atas Perda Kota Medan No 3 Tahun 2024 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), telat satu jam lebih.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sesuai jadwal yang tertera di Banmus, Paripurna tersebut seharusnya berjalan mulai Pukul 10.00 WIB.
Namun hingga Pukul 11.00 WIB, paripurna tersebut tak kunjung dimulai. Amatan wartawan, Paripurna baru dimulai pada Pukul 11.35 WIB.
Dikonfirmasi terkait kejadin itu, Ketua DPRD Kota Medan, Wong Chun Sen, mengaku pasrah jadwal harus bergeser.
Minimnya kehadiran Anggota DPRD Medan menjadi penyebabnya. Tak cuma itu, Pimpinan DPRD Kota Medan lain yang harusnya mendampingi membuka rapat paripurna puk telat hadir.
“Ya mau gimana, nggak mungkin saya buka sendiri rapat paripurnanya. Pimpinan yang lain belum ada, jumlah Anggota DPRD Medan yang datang juga belum kuorum, ya kita tunggu lah sampai kuorum,” ucap Wong Chun Sen Senin.
Padahal diketahui sudah ada Tata Tertib (Tatib) DPRD Medan yang mengatur Paripurna DPRD Medan harus dibuka sesuai jadwal dan dapat diskors bila kehadiran anggota dewan belum kuorum.
Menjawab itu Wong Chun Sen tak bisa berkata banyak, ia mengabaikan Tatib tersebut dan memilih untuk menanti.
“Ya kan lebih baik kita tunggu saja sampai kuorum, baru kita buka paripurnanya,” pungkas Wong Chun Sen.
Penulis : Diva Suwanda
Editor : Diva Suwanda







