Medan, PotretSumut – Hari ini, 1 Juli 2025, Kepolisian Republik Indonesia (Polri) merayakan hari jadinya. Korps seragam coklat itu kini telah menginjak usia 79 tahun.
Mengusung tema Polri Untuk Masyarakat dalam peringatan perayaan yang dilabeli Hari Bhayangkara 79, organisasi pimpinan Jendral Listyo Sigit itu menaruh semangat pengabdian.
Namun dalam semangat tersebut, terdapat sejumlah catatan penting bagi organisasi ini berbenah.
Pembenahan itu menurut Komisi Untuk Orang Hilang Korban Tindak Kekerasan (KontraS) Sumatera Utara (Sumut) pertama adalah soal reformasi kepolisian yang masih jauh dari kata selesai.
Menurut Kepala Operasional KontraS Sumut, Adinda Zahra, Data Komnas HAM setiap tahun selalu mencatat kepolisian sebagai institusi yang paling banyak diadukan ke lembaga tersebut, yakni 663 aduan di tahun 2024.
Ia menerangkan, data tersebut jadi indikator sederhana yang menunjukkan bahwa polisi masih gagal mereformasi diri.
Begitupun dengan wacana Revisi UU Polri. Revisi UU yang harusnya jadi angin segar dalam mendorong percepatan reformasi kepolisian justru kontraproduktif dan kental dengan muatan politis,” ujar Dinda Selasa (1/7/2025).
Kajian awal atas draf revisi diketahui menunjukkan revisi ini disinyalir bakal memperluas kewenangan polisi, tanpa menyentuh aspek perbaikan fundamental yang selama ini jadi masalah di tubuh Polri.
Kedua, kultur kekerasan dan impunitas yang semakin melekat. Konsistensi personel kepolisian yang terlibat dalam sejumlah peristiwa kekerasan, penggunaan kekuatan berlebihan (excessive use of force).
“Kemudian, pembunuhan di luar hukum (extrajudicial killing), penyiksaan dan praktik arogansi lainnya memperlihatkan betapa lestarinya watak semacam ini di kalangan personel Polri,” ungkap Dinda.
17 Kasus Penyiksaan
Masih berdasarkan paparan Dinda, Data KontraS Sumut juga mencatat delapan dari 17 kasus dugaan penyiksaan di Sumut selama periode Juli 2024-Juni 2025 dilakukan oleh kepolisian.
Celakanya, tindakan tersebut dilakukan dengan akuntabilitas dan pertanggungjawaban yang minim, sehingga melahirkan kultur impunitas.
“Hal ini menyebabkan kultur kekerasan semakin langgeng, tumbuh subur dan sulit dihilangkan,” terang Dinda.
Ketiga, beredarnya isu ‘partai coklat’ yang meresahkan, merusak netralitas serta kredibilitas institusi Polri.
Menguatnya isu keterlibatan sejumlah personel kepolisian dalam kontestasi pemilu, baik nasional maupun daerah, menyebabkan kredibilitas dan netralitas polri dipertanyakan.
Menurut Dinda, yang seharusnya dilakukan adalah Polri fokus membuktikan independensi dan netralitasnya guna mengembalikan kepercayaan publik.
Menegaskan bahwa institusi ini mampu menjaga marwahnya sebagai aparat keamanan negara, di tengah dinamika demokrasi yang sarat akan kepentingan politik maupun intervensi kekuasaan tertentu.
Keempat, peringatan hari Bhayangkara bukan sekedar perayaan yang sifatnya seremonial.
Momentum Hari Bhayangkara harusnya jadi ajang refleksi, evaluasi dan proyeksi untuk mendorong institusi Polri yang prediktif, responsibilitas, dan transparansi berkeadilan sebagaimana konsep yang diusung Kapolri.
“Sehingga perayaan yang digelar hari ini bukan sekedar pencitraan semu berupa kegiatan rutin seperti upacara, lomba, bagi-bagi hadiah, poster, hingga parade papan bunga berisi ucapan selamat, tanpa dibarengi pembenahan hal-hal subtantif,” pungkas Dinda. (DIV)
Penulis : Diva Suwanda
Editor : Diva Suwanda







