Potretsumut.com – Pengunjung Mal Centre Point Medan terpaksa harus keluar dari gedung yang berdiri megah sejak tahun 2013.
Hal ini terjadi karena ratusan petugas yang dikerahkan oleh Pemerintah Kota (Pemko) Medan mendatangi pusat perbelanjaan di Jalan Jawa tersebut dan melakukan penyegelan, Rabu (15/5/2024)
Wali Kota Medan, Bobby Nasution, mengungkapkan bahwa Mal Centre Point memiliki tunggakan kewajiban sejak tahun 2011 yang belum dibayarkan hingga saat ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Total tunggakan tersebut mencapai lebih dari Rp250 miliar. Kondisi ini memicu tindakan tegas dari Pemerintah Kota Medan untuk menegakkan aturan dan memastikan setiap entitas bisnis memenuhi kewajibannya.
Selain tunggakan pajak yang signifikan, Bobby Nasution juga mengungkapkan bahwa bangunan Mal Centre Point tidak memiliki izin apapun.
Ketiadaan izin ini menambah pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola mall, yaitu PT KAI dan PT ACK. Pemerintah Kota Medan menganggap hal ini sebagai pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan.
Pemerintah Kota Medan telah melakukan pertemuan dengan PT KAI dan PT ACK sebagai pengelola Centre Point Mall.
Dalam pertemuan tersebut, diberikan deadline hingga tanggal 15 Mei untuk mencapai kesepakatan mengenai pembayaran kewajiban, termasuk pajak dan retribusi yang belum dibayarkan.
Bobby Nasution menegaskan bahwa jika tidak ada kesepakatan yang memastikan mall ini membayar kewajibannya, maka mall akan ditutup.
“Kami sudah bertemu dengan PT KAI dan PT ACK selaku pengelola. Mereka diberikan deadline sampai tanggal 15. Kalau belum ada kesepakatan yang membuat mall ini membayar kewajibannya, pembayaran pajak dan retribusinya, kami tutup,” ujar Bobby pada Rabu, 15 Mei. (*)