Sosok Mahyuddin, Pria yang Nekat Terobos Paspampres untuk Temui Jokowi Tuntut Gaji yang Ditahan 6 Tahun

Rabu, 15 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sosok Mahyuddin, Pria yang Nekat Terobos Paspampres

Sosok Mahyuddin, Pria yang Nekat Terobos Paspampres

Mahyuddin merasa tidak puas dengan keputusan pemberhentiannya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kecamatan Lambuya sejak tahun 2018. Pemberhentiannya didasarkan pada rekomendasi Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat.

Berdasarkan data kepegawaian yang dimiliki, BKN Pusat merekomendasikan pemberhentian tidak hormat terhadap Mahyuddin karena diduga terlibat dalam pemalsuan data saat diangkat menjadi PNS pada tahun 2010

Namun, Mahyuddin membantah tuduhan tersebut dan berharap agar dirinya dapat diangkat kembali sebagai PNS serta mendapatkan kembali semua hak-haknya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

BACA JUGA  Situs KPU dibobol Hacker, Menkominfo Telusuri Pelaku dan Motifnya

“Pemeriksaan terhadap Mahyuddin telah dilakukan pada pukul 11.20 WITA dalam kondisi aman dan lancar,” ucapnya seperti yang dilansir dari RRI.

Dalam kasus pemberhentian tidak hormat ini, Mahyuddin belum pernah melakukan upaya hukum setelah NIP-nya dibatalkan dan tidak terdaftar lagi dalam aplikasi kepegawaian BKN.

Terkait aksi menerobos pengamanan Presiden, Sekda Sultra menyerahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan untuk memproses lebih lanjut jika ditemukan dugaan motif lain selain keinginan Mahyuddin untuk menyampaikan keluhannya langsung kepada Presiden RI.

Penjelasan Istana

Pihak Istana melalui Plt Deputi Protokol, Pers, dan Media, Yusuf Permana, memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut.

BACA JUGA  Tak Hanya satu, ada 8 Bandara yang ada di Sumut. Ini Nama-namanya

Yusuf menjelaskan bahwa Paspampres dengan cepat menghadang Mahyuddin untuk menghindari gangguan terhadap Presiden Jokowi yang sedang memberikan keterangan pers.

Setelah dilakukan komunikasi, diketahui bahwa Mahyuddin ingin menyampaikan masalah kepegawaiannya sebagai mantan PNS kepada Presiden Jokowi.

Suparjo dari BKPSDM Konawe menegaskan bahwa Mahyuddin sudah tidak memiliki hak untuk menerima gaji sebagai PNS sejak diberhentikan pada tahun 2022 karena dugaan pemalsuan ijazah.

“Tidak ada penahanan gaji karena Mahyuddin sudah bukan lagi PNS yang terdaftar di Badan Kepegawaian Negara (BKN),” ucapnya. (*)

Berita Terkait

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas
Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat
Saifullah Fakhreza Shah Resmi Diambil Sumpah sebagai Advokat di Pengadilan Tinggi Medan
Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025
Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB
Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

Berita Terkait

Senin, 16 Maret 2026 - 15:59 WIB

Mudik Lebaran, BKKBN Sumut Buka Posko Konseling Keluarga di Stasiun Medan dan Terminal Amplas

Jumat, 13 Maret 2026 - 23:33 WIB

Mahasiswa Unimed Lakukan Pendampingan Psikososial untuk Pulihkan Mental Remaja Korban Banjir di Langkat

Jumat, 20 Februari 2026 - 17:07 WIB

Langkah Nyata Reformasi Birokrasi, BKKBN Sumut Raih Predikat ZI WBK 2025

Selasa, 17 Februari 2026 - 11:03 WIB

Lakukan KDRT ke Mantan Istri, MKD Diminta Beri Sanksi Etik ke Oknum DPR RI RHB

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:36 WIB

Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba

Berita Terbaru