7. Ijin Bus Sudah Kadaluarsa Sejak Desember 2023
Menurut Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub), bus tersebut diduga tidak memiliki izin angkutan. Bahkan, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
“Adapun pada aplikasi Mitra Darat, bus tersebut tercatat tidak memiliki izin angkutan,” kata kata Kepala Bagian Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aznal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Aznal juga mengungkapkan, status lulus uji berkala dari bus Trans Putera Fajar dengan nomor polisi AD 7524 OG juga telah kadaluwarsa sejak 6 Desember 2023.
8. Bus Tidak Layak Jalan
Kepala Dishub Subang, Asep Setia Permana mengatakan bus yang membawa rombongan siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok menuju Ciater tersebut tidak layak jalan.
“Kalo dia layak jalan gitu kan atau tidak ada komponen yang rusak tidak akan terjadi kecelakaan seperti tadi,” kata Asep seperti dikutip dari Antaranews Minggu, 12 Mei 2024.
9. Orang Siswa Sempat Protes
Riris salah satu orang tua siswa sempat protes dengan pihak sekolah terkait informasi yang simpang siur yang ia terima.
Ia sempat mempertanyakan keberadaan guru pendamping di masing-masing bus. Namun pihak sekolah tidak memberikan jawaban pasti.
“Saya ini guru, seharusnya, ada guru di masing-masing bus. Jangan ditanya tidak tahu dan tidak ada jawaban pasti,” ucapnya histeris .
Kecelakaan bus di Ciater, Subang, menjadi tragedi yang merenggut banyak nyawa dan menimbulkan luka bagi puluhan orang.
Penyelidikan terus dilakukan untuk mengungkap penyebab pasti kecelakaan ini dan menegaskan langkah-langkah pencegahan yang perlu diambil untuk mencegah terulangnya tragedi serupa di masa depan. (*)






