Potretsumut.com – Tiktoker Galih Loss hanya bisa menunduk saat dipaparkan Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan Agama. Selain itu, Galih Loss yang biasa membuat konten prank di Media Sosial, juga tampak botak saat dilakukan pemaparan.
Tiktoker yang bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso, ditangkap di Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama yang terjadi di media sosial.
Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di jagad maya, namun saat ditanya mengenai motif di balik konten yang menciptakan kontroversi tersebut, Galih menyatakan bahwa tujuannya semata untuk menghibur.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilakukan dengan tujuan menghibur. Saya menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan buat video yang positif lagi kedepannya,” ungkap Galih Loss di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/4/2024).
Hal serupa juga diungkapkan oleh Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, yang menegaskan bahwa saat membuat konten tersebut, Galih Loss tidak memikirkan konsekuensi panjang yang mungkin timbul, sehingga berujung pada tuduhan penistaan agama.
[irp]
“Murni dilakukan untuk menghibur netizen dan berusaha mendapatkan dukungan. Dia tidak berpikir terlalu panjang hingga dibuatlah konten yang menimbulkan dugaan penistaan agama,” jelas AKBP Hendri Umar.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Galih Loss akhirnya mengeluarkan permintaan maaf atas kegaduhan yang tercipta di media sosial.
“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatan yang telah saya lakukan dan kegaduhan yang tercipta di media sosial. Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” ucap Galih Loss.
Dia juga menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji untuk membuat konten yang lebih positif agar dapat memberikan hiburan yang sehat bagi masyarakat.
“Saya menyesal dan saya meminta maaf. Saya akan membuat konten yang lebih positif di masa yang akan datang,” tandasnya.
[irp]
Galih Loss, yang terkenal dengan konten-konten pranks dan tanya jawab di media sosial, akhirnya terjerat dalam status tersangka setelah kontennya yang menghadirkan anak kecil dan tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji dianggap sebagai penistaan agama. Jawaban dari tebakannya, yakni kalimat ta’awudz, menjadi pemicu kontroversi tersebut.
Saat ini, Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapannya dilakukan di rumah pacarnya di hadapan calon mertuanya di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.
Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kejadian ini memberikan pelajaran penting akan batasan-batasan dalam berkreasi di dunia digital serta pentingnya kesadaran akan dampak dari setiap tindakan yang diambil di ruang publik daring.
Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (*)