Kasus Penistaan Agama: Galih Loss Ditahan dan Dijerat dengan Pasal UU ITE, Menghibur atau Melanggar?

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penistaan agama pada konten TikTok Galih Loss, Jumat (26/4/2024)

Polda Metro Jaya menggelar konferensi pers terkait pengungkapan kasus penistaan agama pada konten TikTok Galih Loss, Jumat (26/4/2024)

Potretsumut.comTiktoker Galih Loss hanya bisa menunduk saat dipaparkan Polda Metro Jaya terkait kasus penistaan Agama. Selain itu, Galih Loss yang biasa membuat konten prank di Media Sosial, juga tampak botak saat dilakukan pemaparan.

Tiktoker yang bernama lengkap Galih Noval Aji Prakoso, ditangkap di Polda Metro Jaya atas kasus penistaan agama yang terjadi di media sosial.

Kejadian tersebut menimbulkan kegaduhan di jagad maya, namun saat ditanya mengenai motif di balik konten yang menciptakan kontroversi tersebut, Galih menyatakan bahwa tujuannya semata untuk menghibur.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilakukan dengan tujuan menghibur. Saya menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi hal tersebut dan saya akan buat video yang positif lagi kedepannya,” ungkap Galih Loss di Polda Metro Jaya pada Jumat (26/4/2024).

Hal serupa juga diungkapkan oleh Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar, yang menegaskan bahwa saat membuat konten tersebut, Galih Loss tidak memikirkan konsekuensi panjang yang mungkin timbul, sehingga berujung pada tuduhan penistaan agama.

[irp]

“Murni dilakukan untuk menghibur netizen dan berusaha mendapatkan dukungan. Dia tidak berpikir terlalu panjang hingga dibuatlah konten yang menimbulkan dugaan penistaan agama,” jelas AKBP Hendri Umar.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Galih Loss akhirnya mengeluarkan permintaan maaf atas kegaduhan yang tercipta di media sosial.

“Saya ingin meminta maaf kepada seluruh umat Muslim atas perbuatan yang telah saya lakukan dan kegaduhan yang tercipta di media sosial. Saya meminta maaf sebesar-besarnya,” ucap Galih Loss.

Dia juga menyatakan penyesalannya atas perbuatannya dan berjanji untuk membuat konten yang lebih positif agar dapat memberikan hiburan yang sehat bagi masyarakat.

“Saya menyesal dan saya meminta maaf. Saya akan membuat konten yang lebih positif di masa yang akan datang,” tandasnya.

[irp]

Galih Loss, yang terkenal dengan konten-konten pranks dan tanya jawab di media sosial, akhirnya terjerat dalam status tersangka setelah kontennya yang menghadirkan anak kecil dan tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji dianggap sebagai penistaan agama. Jawaban dari tebakannya, yakni kalimat ta’awudz, menjadi pemicu kontroversi tersebut.

Saat ini, Galih Loss telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Penangkapannya dilakukan di rumah pacarnya di hadapan calon mertuanya di kawasan Setu, Kabupaten Bekasi, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 23.00 WIB.

Galih Loss dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 156 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

Kejadian ini memberikan pelajaran penting akan batasan-batasan dalam berkreasi di dunia digital serta pentingnya kesadaran akan dampak dari setiap tindakan yang diambil di ruang publik daring.

Semoga kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk lebih bijak dalam menggunakan media sosial. (*)

Berita Terkait

Cagubsu Bobby Nasution Cabut Laporan Soal Mobil Dilempar Usai Debat
Batalyon Kavaleri 6/NK Diramaikan Warga Pengurus Akta Kelahiran
Lapak Judi Ketangkasan Belawan Digerebek Polda Sumut
Kuliah Umum di Mikroskil, Rico Waas Berharap Mahasiswa Bisa Ciptakan Solusi Digital 
Silaturahim Bersama Ulama di Batubara, Brigjen Rony Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pilkada Damai
Komunitas Musisi Bersatu Kota Medan Deklarasi Dukungan ke Rico-Zaki untuk Pilkada 2024
HUT Humas Polri ke-73, Humas Polda Sumut Donor Darah, Sambangi Panti Asuhan dan Kunjungi Wartawan Sakit
Pencuri Motor di Siang Bolong Terekam Beraksi di Medan Johor 

Berita Terkait

Jumat, 8 November 2024 - 20:10 WIB

Cagubsu Bobby Nasution Cabut Laporan Soal Mobil Dilempar Usai Debat

Minggu, 3 November 2024 - 13:52 WIB

Lapak Judi Ketangkasan Belawan Digerebek Polda Sumut

Sabtu, 2 November 2024 - 12:05 WIB

Kuliah Umum di Mikroskil, Rico Waas Berharap Mahasiswa Bisa Ciptakan Solusi Digital 

Jumat, 1 November 2024 - 17:16 WIB

Silaturahim Bersama Ulama di Batubara, Brigjen Rony Ingatkan Bahaya Narkoba dan Pilkada Damai

Kamis, 31 Oktober 2024 - 15:41 WIB

Komunitas Musisi Bersatu Kota Medan Deklarasi Dukungan ke Rico-Zaki untuk Pilkada 2024

Berita Terbaru

Uncategorized

Polrestabes Usut Kasus Pelemparan Usai Debat Kedua Pilgubsu 2024 

Jumat, 8 Nov 2024 - 16:26 WIB

Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Sumut) mengawal sebanyak 13 truk kontainer pengangkut logisitik ajang Aquabike Jetski World Championship 2024, yang diselenggarakan di Danau Toba pada 13-17 November
2024. (Foto: Diva Suwanda)

Bola & Sports

Polda Sumut Kawal 13 Kontainer Logistik Aquabike Jetski World

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:28 WIB

Direktorat (Dit) Reskrimum Polda Sumut mengungkap praktik dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari Sumatera Utara (Sumut) ke luarnegeri. (Foto: Dokumentasi Polda Sumut)

Polda Sumut

Polda Sumut Tangkap Sindikat Perdagangan Orang ke Malaysia

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:22 WIB