Korban Perusahaan Pialang Miliaran! Ombudsman Gali Maladministrasi Bappebti

Jumat, 26 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ombudsman menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (detikFinance)

Ombudsman menduga adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti). (detikFinance)

Potretsumut.com – Ombudsman, lembaga negara pengawasan pelayanan publik, menduga Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) melakukan maladministrasi.

Keberlanjutan investigasi ini dipicu oleh kerugian signifikan yang dialami korban perusahaan pialang, mencapai miliaran rupiah.

Dalam rentang tahun 2021-2024, Ombudsman menerima 29 laporan dari korban yang menunjukkan enam perusahaan pialang terlibat, termasuk PT Midtou Aryacom Futures, PT Bestprofit Futures, PT Rifan Financindo Berjangka, PT Global Kapital Investama Berjangka, PT Equityworld Futures, dan PT MIF serta PT SAM. dengan total kerugian mencapai Rp 68 miliar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, mengungkapkan bahwa Ombudsman memiliki empat fokus utama terkait dugaan maladministrasi ini.

“Jadi dalam menyelesaikan hukum itu boleh menyangka jangan-jangan ada maladministrasi. Sehingga dapat empat hal yang kami fokuskan dalam maladministrasi ini,” kata Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika di Gedung Ombudsman, Jakarta Selatan, Jumat (26/1/2024).

Pertama, terdapat dugaan pengabaian kewajiban hukum, terutama dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan.

Yeka menyatakan bahwa seharusnya Bappebti melakukan penyidikan, tetapi data menunjukkan bahwa hanya sanksi administratif yang diberikan tanpa dilanjutkan dengan penyidikan.

Dugaan pertama terkait dengan pengabaian kewajiban hukum, terutama dalam pelaksanaan kewenangan penyidikan.

Yeka menyoroti bahwa Bappebti seharusnya melakukan penyidikan, namun data menunjukkan hanya sanksi administratif yang diberikan, tanpa melanjutkan proses penyidikan.

Dugaan kedua menyoroti pengawasan preventif yang dianggap gagal dilaksanakan oleh Bappebti. Yeka mengkritik bahwa Bappebti tidak berhasil menjalankan fungsi pengawasan preventif karena banyaknya laporan yang serupa terkait pialang berjangka.

Selain itu, Bappebti dianggap lalai dalam memenuhi kewajiban hukum dalam pelaksanaan kewenangan pemantauan dan evaluasi penanganan pengaduan.

Dugaan ketiga berkaitan dengan lambatnya penanganan pengaduan oleh Bappebti. Yeka menyebut bahwa penanganan laporan tindak lanjut oleh Bappebti memerlukan waktu beratus-ratus hari, yang menimbulkan pertanyaan tentang efisiensi dan kualitas layanan.

BACA JUGA  Wajib Tonton! Debat Cawapres, Isu-isu Strategis di Ujung Jari Kamu! Berikut Linknya

“Selanjutnya, pengabaian kewajiban hukum dalam melaksanakan kewenangan pengawasan preventif. Begitu jelas mandat konstitusi untuk melakukan penyidikan dan pengawasan preventif,” lanjutnya.

Ombudsman menilai bahwa lamanya penanganan menandakan adanya permasalahan yang perlu dievaluasi, termasuk pertimbangan untuk penambahan SDM, peningkatan anggaran, dan perbaikan dalam sistem pengaduan online.

Dugaan maladministrasi di Bappebti menjadi sorotan serius Ombudsman, yang menandakan adanya ketidaksesuaian dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawab.

“Pasti kalau lama begitu ada yang salah. Apakah SDM-nya harus ditambah? Ya masa kita nggak bisa evaluasi? Apakah anggarannya harus ditingkatkan? Ya mestinya bisa dong. Lantas yang terakhir adalah penundaan berlarut dalam layanan sistem pengaduan online Bappebti,” imbuhnya.

Kasus ini memunculkan pertanyaan kritis tentang integritas dan kualitas pengawasan di sektor perdagangan berjangka komoditi.

Masyarakat berharap agar investigasi ini membawa perbaikan signifikan dalam sistem pengawasan dan pelayanan publik di Indonesia.

Sumber: detik finance

Berita Terkait

Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba
TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR
TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB
Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera
Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh
Kemendukbangga/BKKBN Tekankan Pentingnya PJPK, Bonivasius: Program Ini Selaras dengan Visi dan Misi Presiden
BKKBN Sumut Dorong Integrasi Peta Jalan Pembangunan Kependudukan ke RPJMD dan Renstrada
Unimed Perkuat Sinergi dengan Media Lewat Media Gathering dan Outbound 

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:36 WIB

Pastikan Distribusi MBG Tepat Sasaran, Kaper BKKBN Sumut Monitoring ke SPPG ke Toba

Kamis, 5 Februari 2026 - 10:27 WIB

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

Kamis, 5 Februari 2026 - 09:53 WIB

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

Senin, 22 Desember 2025 - 18:45 WIB

Gerak Cepat Pemerintah Atasi Bencana Banjir dan Longsor di Sumatera

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:13 WIB

Aceh Sepakat Sumut Salurkan Donasi Rp500 Juta untuk Korban Banjir dan Longsor di Aceh

Berita Terbaru

Kepala Perwakilan (Kaper) BKKBN Sumut, Dr Fatmawati, ST, M Eng, turun langsung ke Kota Sibolga untuk menyerahkan bantuan sekaligus melakukan pembinaan terhadap Penyuluh Keluarga Berencana (PKB), Selasa (3/2/2026) kemarin. (Foto: Diva Suwanda)

Sumut Update

TFR Sibolga Sudah On Track, BKKBN Sumut Fokus Genjot mCPR

Kamis, 5 Feb 2026 - 10:27 WIB

Upaya penguatan pelaksanaan Program Bangga Kencana di Kabupaten Tapanuli Tengah terus didorong melalui pembinaan langsung oleh Kepala Perwakilan (Kaper) BKKBN Provinsi Sumatera Utara, Dr Fatmawati, ST, M Eng. (Foto: Diva Suwanda)

Sumut Update

TFR Tapteng Masih Tinggi, BKKBN Sumut Dorong Penguatan Peran PKB

Kamis, 5 Feb 2026 - 09:53 WIB