Mulai Hari ini Bus Hanya Bisa Naikkan Turunkan penumpang di Terminal Amplas

Rabu, 10 Januari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Mulai hari ini (10/1/2024), bus umum hanya diizinkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas.

Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara dengan Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Medan, pada Selasa (9/1/2024).

Rapat yang dihadiri oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut, dan perwakilan pengusaha angkutan umum tersebut menyepakati bahwa mulai tanggal 10 Januari 2024, semua jenis angkutan umum seperti bus, taksi, L300, Hiace, dan Isuzu Elf wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas sesuai mekanisme yang telah diatur oleh pihak terminal.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang atau melakukan bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja mulai tanggal 10 Januari 2024,” ungkap Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.

Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berupa tilang oleh kepolisian, peringatan, dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Sumut.

Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum dan mengatasi masalah kemacetan di Jalan Sisingamangaraja.
Diharapkan instansi terkait dan pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dan mematuhi kesepakatan ini demi kelancaran transportasi.

Berita Terkait

Update Arus Mudik Sumatera Utara 2025: Situasi Lalu Lintas Terkini di Jalur Padat
Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut dalam Menekan Kriminalitas
Mudik Gratis Lebaran 2025 Bersama Pemprov Sumut: Kuota 10 Ribu Pemudik dengan Tiga Moda Transportasi
Tiket Kereta Api Lebaran Laris! KAI Sumut Catat Penjualan 101 Ribu Tiket Hingga Maret 2025
Pemprov Sumut Gelar Rampcheck: 322 Kendaraan Tak Laik Jalan, 19 Sopir Positif Narkoba!
LPPM Unimed Dorong Dosen Raih Hibah Penelitian dan Pengabdian DPPM Diktisaintek 2025
Unimed Sediakan 5.862 Kursi Jalur SNBT, Pendaftarannya ditutup 27 Maret 2025
Kepala BKKBN Sumut Hadiri Kegiatan Berbagi Tali Asih Bulan Suci Ramadhan di Kantor Camat Medan Johor

Berita Terkait

Jumat, 28 Maret 2025 - 15:29 WIB

Update Arus Mudik Sumatera Utara 2025: Situasi Lalu Lintas Terkini di Jalur Padat

Kamis, 27 Maret 2025 - 18:25 WIB

Komisi III DPR RI Apresiasi Kinerja Polda Sumut dalam Menekan Kriminalitas

Kamis, 27 Maret 2025 - 11:43 WIB

Mudik Gratis Lebaran 2025 Bersama Pemprov Sumut: Kuota 10 Ribu Pemudik dengan Tiga Moda Transportasi

Rabu, 26 Maret 2025 - 20:07 WIB

Tiket Kereta Api Lebaran Laris! KAI Sumut Catat Penjualan 101 Ribu Tiket Hingga Maret 2025

Rabu, 26 Maret 2025 - 13:41 WIB

Pemprov Sumut Gelar Rampcheck: 322 Kendaraan Tak Laik Jalan, 19 Sopir Positif Narkoba!

Berita Terbaru