Potretsumut.com – Mulai hari ini (10/1/2024), bus umum hanya diizinkan menaikkan dan menurunkan penumpang di Terminal Terpadu Amplas.
Keputusan ini diambil setelah rapat bersama Direktorat Lalulintas (Ditlantas) Polda Sumatera Utara dengan Forum Lalulintas Angkutan Jalan (LLAJ) Sumut di Kantor PT Jasa Raharja Cabang Sumut, Medan, pada Selasa (9/1/2024).
Rapat yang dihadiri oleh Direktur Lalulintas (Dirlantas) Polda Sumut Kombes Pol Muji Ediyanto, Ketua Organda Kota Medan Hendrik Ginting, Forkopimca Medan Kota, Forkopimca Medan Amplas, perwakilan Kepala BPTD Kelas II Sumut, dan perwakilan pengusaha angkutan umum tersebut menyepakati bahwa mulai tanggal 10 Januari 2024, semua jenis angkutan umum seperti bus, taksi, L300, Hiace, dan Isuzu Elf wajib menaikkan dan menurunkan penumpang di dalam Terminal Terpadu Amplas sesuai mekanisme yang telah diatur oleh pihak terminal.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dilarang menaikkan dan menurunkan penumpang atau melakukan bongkar muat di trotoar atau badan jalan sepanjang Jalan Sisingamangaraja mulai tanggal 10 Januari 2024,” ungkap Dirlantas Polda Sumut, Kombes Pol Muji Ediyanto.
Pelanggaran terhadap aturan ini akan dikenai sanksi berupa tilang oleh kepolisian, peringatan, dan pencabutan izin trayek oleh BPTD Kelas II Sumut dan Dinas Perhubungan Sumut.
Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk mengoptimalkan pemanfaatan Terminal Terpadu Amplas bagi angkutan umum dan mengatasi masalah kemacetan di Jalan Sisingamangaraja.
Diharapkan instansi terkait dan pengusaha angkutan umum dapat bekerja sama dan mematuhi kesepakatan ini demi kelancaran transportasi.