Potretsumut.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan ratusan unit handphone bekas yang dibawa oleh dua orang calon penumpang pesawat Lion Air berinisial MZ dan LNH di area Bandara Internasional Hang Nadim.
Ratusan handphone yang dimaksud terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple iphone.
“Kedua calon penumpang pesawat itu kedapatan membawa 455 unit handphone bekas saat lonjakan arus mudik penumpang menjauhi libur Natal 2023 serta Tahun Baru 2024,” kata Kepala Sektor Bimbingan Kepatuhan serta Layanan Data Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Rizki menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Batam pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.
[irp]
Setelah diadakan pendalaman oleh Tim Intelijen, didapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373, berinisial MZ serta LNH yang akan membawa handphone tersebut.
Kemudian, Tim Intelijen berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ lalu LNH, karena menerima tas dan juga koper yang tersebut dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim lalu secara langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.
“Atas informasi itu, petugas dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang mana dibawa oleh MZ lalu LNH. Saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan dua koper juga dua tas ransel berisi telepon genggam dengan merk iphone,” ungkap Rizki.
Atas hasil pemeriksaan tersebut, dijalankan penindakan berbentuk penegahan serta penyegelan berhadapan dengan dua koper lalu dua tas ransel yang digunakan dibawa MZ serta LNH.
Keduanya pelaku MZ serta LNH juga segera diamankan petugas, lantaran terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dan juga melanggar Peraturan pemerintahan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan juga Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun kemudian pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 jt lalu paling banyak Rp5 miliar.
Sumber: antara