Bea Cukai Batam amankan Ratusan unit Handphone bekas

Rabu, 27 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Potretsumut.com – Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau (Kepri) berhasil mengamankan ratusan unit handphone bekas yang dibawa oleh dua orang calon penumpang pesawat Lion Air berinisial MZ dan LNH di area Bandara Internasional Hang Nadim.

Ratusan handphone yang dimaksud terdiri dari berbagai macam seri, dengan merk Apple iphone.

“Kedua calon penumpang pesawat itu kedapatan membawa 455 unit handphone bekas saat lonjakan arus mudik penumpang menjauhi libur Natal 2023 serta Tahun Baru 2024,” kata Kepala Sektor Bimbingan Kepatuhan serta Layanan Data Bea Cukai Batam, M. Rizki Baidillah, Rabu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Rizki menjelaskan kronologi penangkapan tersebut dilakukan Tim Penindakan Bea Cukai Batam pada 16 Desember 2023 pukul 13.00 WIB. Saat itu, petugas mendapatkan informasi bahwa akan ada upaya pengeluaran barang diduga handphone dengan mekanisme barang bawaan penumpang via udara melalui Bandara Internasional Hang Nadim, Batam tujuan Bandara Soekarno Hatta, Jakarta.

Setelah diadakan pendalaman oleh Tim Intelijen, didapati dua orang calon penumpang pesawat Lion Air dengan kode penerbangan JT 373, berinisial MZ serta LNH yang akan membawa handphone tersebut.

Kemudian, Tim Intelijen berhasil mengidentifikasi penumpang mencurigakan yang diduga MZ lalu LNH, karena menerima tas dan juga koper yang tersebut dibawa masuk melalui area VIP Bandara Internasional Hang Nadim lalu secara langsung menuju ke ruang tunggu keberangkatan Gate A8.

“Atas informasi itu, petugas dengan segera melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang mana dibawa oleh MZ lalu LNH. Saat dilaksanakan pemeriksaan ditemukan dua koper juga dua tas ransel berisi telepon genggam dengan merk iphone,” ungkap Rizki.

Atas hasil pemeriksaan tersebut, dijalankan penindakan berbentuk penegahan serta penyegelan berhadapan dengan dua koper lalu dua tas ransel yang digunakan dibawa MZ serta LNH.

Keduanya pelaku MZ serta LNH juga segera diamankan petugas, lantaran terindikasi melanggar Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan berhadapan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Pasal 102 huruf f dan juga melanggar Peraturan pemerintahan Nomor 41 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perdagangan Bebas dan juga Pelabuhan Bebas, dengan ancaman pidana penjara paling singkat satu tahun kemudian pidana penjara paling lama 10 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp50 jt lalu paling banyak Rp5 miliar.

Sumber: antara

Berita Terkait

Di Depan Ratusan Wisudawan, Rektor Unimed Perkenalkan Program Diktisaintek Berdampak
Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas Aplikator yang Melanggar 
Didapuk jadi Ketua Bapilu NasDem Sumut, Rico Waas Serasa Pulang ke Rumah
Rico Waas Jabat Posisi Baru Sebagai Ketua Bapilu Partai Nasdem Sumut 2024-2029
Peringatan Hari Bumi 2025: Komisaris Independen BTN Tanam Ribuan Bibit Pohon di Kwala Bekala
Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Bane Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan
Keluarga Balita Hidrosepalus Terharu Terima Bantuan Polres dan Pemkab Sergai
Kembali Beroperasi Pascadistop SPSI, Pabrik Es Kristal UD Aguaris Apresiasi Kinerja TNI dan Polri

Berita Terkait

Rabu, 21 Mei 2025 - 15:34 WIB

Di Depan Ratusan Wisudawan, Rektor Unimed Perkenalkan Program Diktisaintek Berdampak

Rabu, 21 Mei 2025 - 14:28 WIB

Pemprov Sumut Siapkan Regulasi Ojol dan Sanksi Tegas Aplikator yang Melanggar 

Selasa, 20 Mei 2025 - 20:29 WIB

Didapuk jadi Ketua Bapilu NasDem Sumut, Rico Waas Serasa Pulang ke Rumah

Minggu, 18 Mei 2025 - 19:36 WIB

Peringatan Hari Bumi 2025: Komisaris Independen BTN Tanam Ribuan Bibit Pohon di Kwala Bekala

Sabtu, 17 Mei 2025 - 09:07 WIB

Sosialisasi 4 Pilar MPR RI, Bane Ajak Masyarakat Jaga Kerukunan

Berita Terbaru