15. Berapa jumlah tahapan Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu?
Jawaban: Terdapat 11 tahapan dalam penyelenggaraan Pemilu menurut Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017.
16. Berapa lama PPS mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP pada tempat yang mudah dijangkau untuk mendapat masukan dan tanggapan masyarakat dan atau peserta pemilu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Jawaban: PPS harus mengumumkan daftar pemilih sementara hasil perbaikan atau DPS HP selama 7 hari pada tempat yang mudah dijangkau untuk menerima masukan dan tanggapan dari masyarakat dan/atau peserta pemilu.
17. Perbaikan daftar pemilih tetap atau DPT dilakukan dengan cara?
Jawaban: Perbaikan dilakukan dengan cara mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, menambah pemilih baru, dan memperbaiki atau melengkapi elemen daftar pemilih.
18. Apakah PPS mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara?
Jawaban: Ya, sesuai dengan Pasal 391 UU No 7 Tahun 2017, PPS wajib mengumumkan salinan sertifikat hasil perhitungan suara di semua TPS di wilayah kerjanya dengan cara menempelkan salinan tersebut di tempat umum.
19. Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, apa basis yang digunakan oleh BPS?
Jawaban: Dalam menyusun daftar pemilih sementara Pemilu, PPS menggunakan basis domisili di wilayah RT sebagai referensi
itu dia contoh soal tes wawancara yang akan ditempuh detikers jika mendaftarkan diri menjadi KPPS, berkaitan dengan tugas dan kewilayahan.






