Potretsumut.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut), membuka penerimaan kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024.
Kuota penerimaan KPPS di Sumut berjumlah 321.125 petugas. Nantinya, jumlah 321.125 petugas tersebut akan ditempatkan di 45.875 tempat pemungutan suara (TPS) yang berada di 455 desa/kelurahan di Sumut.
KPPS Pemilu 2024 akan bertugas dengan masa kerja satu bulan, yakni mulai 25 Januari sampai 25 Februari 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan jadwal pendaftaran KPPS Pemilu 2024, Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS dimulai sejak 11-15 Desember 2023 dan Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS, mulai dari 11-20 Desember 2023.
Selanjutnya untuk penelitian administrasi calon anggota KPPS: 11-22 Desember 2023. Untuk pengumuman hasil penelitian administrasi calon anggota KPPS, mulai dari 23-25 Desember 2023.
Tanggapan dan masukan masyarakat terhadap calon anggota KPPS mulai dari 23-28 Desember 2023.
Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS, mulai dari 29-30 Desember 2023. Penetapan anggota KPPS 24 Januari 2024 dan pelantikan anggota KPPS: 25 Januari 2024
Dalam penerimaan KPPS, tes wawancara menjadi satu tahapan di Pemilu 2024. Berikut contoh, tes wawancara KPPS lengkap dengan kunci jawabannya.
Berikut ini contoh soal tes wawancara yang akan ditempuh detikers jika mendaftarkan diri menjadi KPPS, berkaitan dengan tugas dan kewilayahan. Simak yuk!
Halaman : 1 2 3 4 Selanjutnya