Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah mengumpulkan sejumlah bukti terkait kasus tersebut, termasuk keterangan dari 12 saksi yang telah diperiksa dalam penyelidikan kasus ini.
“Kami memiliki beberapa bukti, termasuk keterangan dari 12 saksi yang telah diperiksa oleh tim penyidik Polres Jakarta Selatan,” ungkapnya.
Panca Darmansyah (41) telah ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan empat anak kandungnya. Panca terancam hukuman mati atas kasus ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sebelumnya VA (6), SA (4), AA (3) dan AS (1) menjadi korban pembunuhan sadis oleh ayah kandungnya.
Jenazah keempatnya ditemukan dalam kamar kontrakkan di gang Haji Roman, RT 04, RW 03 Jagakarsa, Jakarta Selatan, Rabu (6/12/2023).






