Majelis Ulama Indonesia (MUI) Lampung menegaskan bahwa materi yang disampaikan oleh Aulia masuk kategori menghina agama.
Prof Mukri dari MUI menyatakan bahwa pernyataan Aulia yang menyiratkan bahwa banyak orang dengan nama Muhammad dipenjara merupakan pelecehan dan penghinaan terhadap nama dari nabi umat Islam.
“Sepintas saya sudah milhat videonya itu memang sudah masuk klaster menghina agama, nama Muhammad itu nama dari nabi umat Islam,” kata Prof Mukri, Sabtu (9/12) malam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
MUI meminta kepolisian untuk mengambil tindakan tegas terhadap Aulia agar masyarakat tidak bertindak sendiri dan agar agama tidak dijadikan bahan olok-olokan.
Prof Mukri berharap agar kepolisian bertindak tegas terhadap perilaku Aulia agar tidak menjadi contoh bagi orang lain untuk menjadikan agama sebagai bahan lelucon atau hinaan.






